Sekongkol Jual BB Sabu ke Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Tanjungbalai, Sumut Dituntut Hukuman Mati

oleh -436 views
oleh
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [TANJUNGBALAI] | Jual barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu dari  hasil tanggapannya, dua oknum polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Selain itu, 9 anggota polisi lainnya yang juga ikut menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada bandar narkoba itu, dituntut penjara seumur hidup.

Tidak hanya itu saja, selain polisi, satu warga sipil bernama Hendra juga dituntut 15 tahun penjara karena terlibat dalam komplotan penggelapan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu itu.

Demikian terungkap saat Majelis Hakim Ketua, (Salomo Ginting, SH) menggelar sidang secara tele conference dengan agenda tuntutan dari JPU atas para terdakwa kasus narkotika.

Saat itu, Rabu (19/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, dalam tuntutan JPU dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai diketahui, kedua oknum polisi yang dituntut hukuman mati itu yakni, mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai (Waryono) dan mantan Kasat Polairud Tanjungbalai (Tuharno).

Sedangkan 9 oknum polisi lainnya yang dituntut penjara seumur hidup itu yakni, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.

Selanjutnya, untuk pembelaan pata terdakwa atas tuntutan JPU itu, Majelis Hakim Ketua (Salomo Ginting) menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (25/01/22) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Sementara itu, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjung Balai, peristiwa ini berawal pada Rabu (19/5/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang kesemuanya merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli.

Saat patroli, petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai itu menemukan kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :