GP Ansor Kota Tanjungbalai Dukung Tuntutan dan Putusan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pengedar dan Bandar Narkotika

oleh -284 views
oleh
banner 1000x200
  • Dua Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Mati

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [TANJUNGBALAI] | Selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, Derakan Pemuda (GP) Ansor, Kota Tanjungbalai dukung tuntutan dan putusan  hukuman mati bagi pelaku pengedar dan bandar narkotika.

Wakil Ketua GP Ansor Kota Tanjungbalai, M. Daniel Panjaitan,, S.Pd.I

Demikian diungkapkan Wakil Ketua GP Ansor, Kota Tanjungbalai (M Daniel Panjaitan, SPd.I) kepada awak media ini, Kamis (20/01/22).

“Sudah saatnya para penegak hukum yakni, kepolisian, kejaksaan dan majelis hakim tegas dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika tanpa “pandang bulu”, termasuk para aparat penegak hukum yang dalam hal ini turut serta dan/atau terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan narkotika,” tegas Daniel Panjaitan.

Apabila aparat penegak hukum turut serta dan/atau terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan narkotika, Daniel Panjaitan mengungkapkan, tidak dibayangkan, pondasi Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI) yang kita cinta ini akan cepat rapuh.

Sementara itu, kepada seluruh masyarakat/rakyat Indonesia, Daniel Panjaitan meminta untuk tidak menjadi korban dalam peredaran dan/atau penjualan narkotika.

Menurut Daniel Panjaitan, selain merusak para generasi muda, bahaya narkotika juga dapat merusak pondasi tatanan hidup bernegara.

Untuk itu, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya masing-masing, Daniel Panjaitan meminta agar seluruh instant penegal hukum dan seluruh masyarakat beserta seluruh elemen masyarakat saling bahu membahu memberantas peredaran dan penjualan narkotika di Indonesia, khususnya Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

 

  • Dua Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Mati

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menuntut 2 oknum polisi dengan tuntutan hukuman mati.

Selain itu, 9 oknum polisi lainnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Adapun ke- 11 oknum polisi yang kini berstatus mantan polisi itu ditangkap terkait barang bukti berupa narkota jenis sabu-sabu yang dalam hal ini merupakan hasil tangkapan.

Adapun 2 oknum mantan polisi yang dituntut hukuman mati itu, yakni Tuharno dan Wariyono.

Sedangkan 9 oknum polisi lainnya itu yakni, Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo Aritonang, dituntut dengan pidana seumur hidup.

Tidak hanya itu saja, Hendra yang dalam hal ini seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) di Satpol Airud Tanjungbalai divonis 15 tahun penjara.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, serta telah memenuhi unsur sesuai dakwaan Kesatu primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 KUHPidana. [SBO-09/SAS]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berusahalah dengan gigih untuk belajar sesuatu yang baru, hari ini.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :