Meminta Hentikan Segala Kegiatan Mengatasnamakan Prabowo-Gibran serta Persatuan Relawan Prabowo Gibran,  Haris Rusly Moti Somasi Arthur Ibrahim

oleh -1,455 views
oleh
Haris Rusly Moti Somasi Arthur Ibrahim
Haris Rusly Moti Somasi Arthur Ibrahim
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Dengan beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan kekeluargaan, Haris Rusly Moti melalui para advokat pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran layangkan teguran hukum (somasi) terhadap Arthur Ibrahim dan kawan-kawan (dkk).

Dalam hal ini, kepada Arthur Ibrahim dkk, Haris Rusly Moti melalui para advokat pada TKN Prabowo Gibran meminta untuk menghentikan segala kegiatan dengan mengunakan dan/atau mengatasnamakan Prabowo-Gibran serta relawan Prabowo Gibran dengan nama Persatuan Relawan Prabowa Gibran.

Sementara itu, apabila Arthur Ibrahim dkk mengabaikan isi surat somasi tersebut, maka dengan sangat terpaksa Haris Rusly Moti melalui para advokat pada TKN Prabowo Gibran akan melakukan tindakan hukum (Legal Action) lebih lanjut dengan melaporkan Arthur Ibrahim dkk kepada pihak kepolisian.

Adapun surat somasinya bernomor : 02/TKN GOLF/V/2024,  tertanggal 11 Mei 2024 itu terkait, pemberitaan-pemberitaan yang disebarkan melalui Media Massa dan media Elektrorik mengenai Persatuan Relawan Prabowo Gibran dan pengaduan-pengaduan masyarakat pendukung dan pemilih Pasangan Presiden-Wakil Presiden Prabowo Gibran.

Terkait pemberitaan-pemberitaan yang disebarkan melalui Media Massa dan media Elektrorik itu mengenai Persatuan Relawan Prabowo Gibran yang diantaranya dengan judul,

  1. “Ketua Panitia Persatuan Relawan Prabowo Gibran Bapak Arthur lbrahim di Wisma Kosgoro Menteng Jakarta Pusat, Tertanggal 10 Mei 2024, pada harian “Bharindojakartaindonesia.com”,
  2. “Persatuan Relawan Prabowo Gibran Gelar Press Coriference, Untuk Persiapan Acara Kemenangan, Tertanggal 11 Mei 2024, pada Kompasindo.com”.

Dalam hal ini, kepada Arthur Ibrahim, para advokat pada TKN Prabowo Gibran yakni, M Maulana Bunggaran, SH,MH, Yunico Syahrir, SH,MH, Maydika Ramadani, SH,MH,  Fauzan Raisal Misri, SH, Munathsir Mustaman, SH,MH, Raka Gani Pissani, SH,MH,  Nopiyansah, SH.MH, Wido Darma, SH dan La Ode Muhammad Rezki Putra, SH itu menyampaikan berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum serta banyak pengaduan yang di terima kliennya (Rusly Moti, red), diketahui Arthur Ibrahim telah memanfaatkan Relawan Prabowo Gibran untuk kepentingan pribadi tanpa berkoordinasi dengan (TKN) Prabowo Gibran.

Dalam hal ini, kepada Arthur Ibrahim dkk diminta untuk menghentikan segala aktivitas yang mengunakan nama Prabowo dan Gibran.

Terkait pengaduan-pengaduan yang menimbulkan citra buruk bagi TKN Prabowo Gibran, serta Presiden – Wakil Presiden Terpilih (Prabowo Gibran) diketahui bahwa dalam melakukan aktivitas Persatuan Relawan Prabowo itu, Arthur Ibrahim diduga telah meminta pungutan-pungutan uang dan telah memberikan janji-janji politis kepada para relawan pendukung dan pemilih Pasangan Presiden – Wakil presiden Prabowo Gibran yang diantaranya menjanjikan akan memberikan memberikan santunan sosial kepada ribuan anak yatim.

Namun pada prakteknya tidak terpenuhi sesuai dengan janjinya serta memberikan janji kepada anggotanya akan diikutsertakan didalam program-program pembangunan Prabowo Gibran.

Selain telah menimbulkan citra buruk bagi TKN Prabowo Gibran serta Presiden – Wakil Presiden terpilih (Prabowo Gibran), aktivitas Persatuan Relawan Prabowo Gibran yang diketuai Arthur Ibrahim juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan serta perpecahan diantara sesama pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Gibran.

Adapun pemberian mandat relawan Prabowo Gibran adalah untuk tujuan kampanye serta dalam upaya memenangkan pasangan calon Prabowo Gibran, bukan untuk hal-hal lalnnya. (rel/SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Belajar adalah harta karun yang akan selalu mengikuti pemiliknya ke mana pun.”

banner 750x250
Bagikan ke :