Asset Pemkab Diperjualbelikan?

oleh -1,923 views
oleh
Asset Pemkab Diperjualbelikan? (FOTO : SBO/IST)
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Pasar Kisaran yang lebih dikenal Cafe “Butik” yang berlokasi persis dijantung Kota Kisaran, Kabupaten Asahan yakni dijalan Imam Bonjol itu, diketahui milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Anehnya, tanah/bangunan milik Pemkab Asahan yang ada di Pasar Kisaran itu sudah puluhan tahun dikuasai salah seorang pengusaha hotel yg ada di Kisaran.

Ironisnya, informasi warga setempat diketahui bahwa, surat kepemilikan atas tanah/bangunan milik Pemkab Asahan itu, sudah beralih dan sudah tercatat dalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang pengusaha hotel di Kota Kisaran berinisial “JK”.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tanah/bangunan milik Pemkab Asahan yang ada di Pasar Kisaran itu, bukan lagi milik Pemkab Asahan, melainkan sudah milik “JK”, seorang pengusaha hotel di Kota Kisaran itu.

Kok bisa…?

Terkait itu, melalui WhatsApp (WA), kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Kabid Asset Pemkab Asahan (Idris) mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri hal tersebut ke Dinas Perizinan.

“Apakah tercatat dan telah didaftarkan di KIB (Keberadaan informasi bangunan),” ungkap Idris.

Karena itu, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Idris meminta untuk bersabar.

Sedangkan Camat Kisaran Timur (Saiful Pasaribu) tidak menjawab alias bungkam saat dikonfirmasi terkait permasalahan hak kepemilikan Pemkab Asahan atas tanah/bangunan milik yang ada di Pasar Kisaran yang kini beralih hak kepemilikannya kepada seorang pengusaha hotel di Kota Kisaran, yakni “JK”.

Sementara itu, Ketua LSM Barabas (Margolang) yang juga penerus turunan Raja Asahan menegaskan, “apapun ceritanya, Asset milik Pemkab Asahan tidak boleh diperjual belikan!”

Dalam hal ini, kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Margolang meminta untuk segera mengusut tuntas permasalan hak kepemilikan Pemkab Asahan atas tanah/bangunan di Pasar Kisaran yang kini beralih hak kepemilikannya kepada seorang pengusaha hotel di Kota Kisaran, yakni “JK” itu.

Apabila pengusutan itu tidak dilakukan, penerus turunan Raja Asahan itu menegaskan, pihaknya akan turun ke jalan untuk melakukan aksi.

Mengakhiri uraiannya itu, Margolang kembali menegaskan, pihaknya akan terus mengikuti dan mengawal kasus penjualan tanah/ bangunan milik Pemkab Asahan itu. (***)
Jurnalis : Agustua Panggabean.
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan : 

“Posisi, kuasa, uang ataupun popularitas tidak menjadikan seseorang itu hebat.”

banner 750x250
Bagikan ke :