Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut

oleh -1,343 views
oleh
Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut
Diduga Melakukan Pungli, Oknum Personil Satres Narkoba Polres Asahan Dilaporkan Ke Bid.Propam Polda Sumut
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN |

Diduga melakukan pungutan liar (pungli), oknum personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) Polda Sumut.

Terkait itu, Sabtu 09 September 2023 di salah satu warung yang ada di Kisaran, kepada awak media, didampingi pengacaranya yakni Santa Prisno Telambanua, SH, dengan mengaku bernama Hefni Mentari mengungkapkan, dirinya (Hefni Mentari, red) adalah adik dari Dedi Irwan (45) yang kini diproses hukum di Satres Narkoba Polres Asahan dengan status tersangka atas kasus narkoba.

Padahal ungkap Hefni Mentari warga Dusun I, Desa Sarang Elang, Kacamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan itu, Dedi Irwan selalu membantu tugas polisi yang dalam hal ini personil Satres Narkoba Polres Narkoba dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Asahan.

Menurut Hefni Mentari, dalam membantu tugas polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilkum Polres Asahan itu, Dedi Irwan memberikan informasi kepada kepada oknum personil Satreskrim Polres Asahan berpangkat Aiptu itu siapa pengedar dan bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan yang salah satunya berdampak kepada personil Satres Narkoba Polres Asahan yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap Bandar narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

Ironisnya, bukannya mendapatkan penghargaan yang telah membantu tugas polisi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Asahan tersebut, Hefni Mentari menegaskan, kini Dedi Irwan justeru ditangkap dan diproses hukum hukum oleh personil Satres Narkoba Polres Asahan.

Tidak hanya itu saja, ungkap Hefni Mentari lagi, Dedi Irwan juga diperas dan di pungli dengan dimintai uang.

Sementara itu, selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua yang berkantor di Jalan Anwar Idris, Gang Sosornauli, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu menambahkan, oknum personil polisi yang berinisial WR itu, resmi dilaporkan ke ke Bid.Propam Polda Sumut dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor : STPL/156/IX/2023/Propam yang ditandatangi Bripka Berson Sigalingging tertanggal 06 September 2023.

Terkait dugaan perbuatan pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua mengungkapkan, oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan yang berinisial WR itu dinilai telah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta dinilai melakukan pungutan secara tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan dan atau pihak lain sebagaimana yang tertuang dalam STPL) dengan nomor : STPL/156/IX/2023/Propam tersebut.

Atas perbuatannya itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua mengungkapkan, dalam STPL itu diketahui, oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan itu dijerat yang dalam hal ini sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 huruf (a) dan pasal 6 huruf (w) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No.2 Tahun 2003.

Sementara itu, terkait kasus narkoba yang dialami Dedi Irwan, Pengacara Santa Prisno Telambanua menilai ada kejanggalan.

Selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua menuturkan, hal tersebut dapat dilihat dari penangkapan atas diri Dedi Irwan yang dilakukan personil Satres Narkoba Polres Asahan Dedi Irwan di Cafe Murni, beberapa waktu lalu.

Saat itu, tutur Pengacara Santa Prisno Telambanua, Dedi Irwan diketahui langsung dijadikan sebagai tersangka atas kasus narkoba.

Ironisnya, tutur Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, saat itu, Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Jend. Sudirman, Kota Tanjungbalai, dinilai untuk menyelesaikan kasus narkoba yang dialami Dedi Irwan itu, oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berpangkat Aiptu itu meminta uang senilai Rp.7,5 juta kepada pihak keluarga Dedi Irwan.

Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, permintaan uang senilai Rp.7,5 juta itupun langsung diberikan pihak keluarga Dedi Irwan kepada Aiptu WR.

Tidak beberapa lama kemudian, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, dengan mengaku pengacara berinisial HR kembali meminta uang senilai Rp.20 juta kepada pihak keluarga Dedi Irwan untuk administrasi guna pemecahan kasus Narkoba yang dialami Dedi Irwan yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu.

Namun, tutur Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu lagi, dikarenakan permintaan uang senilai Rp.20 juta tidak mencukupi, maka pihak keluarga Dedi Irwan menyanggupi permintaan uang itu senilai Rp.10 juta.

Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu, kesanggupan pihak keluarga Dedi Irwan yang menyanggupi permintaan uang itu senilai Rp.10 juta itupun disetujui oknum pengacara berinisial HR.

Kemudian, Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu mengungkapkan, oknum pengacara berinisial HR itu meminta kepada pihak keluarga Dedi Irwan agar segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta itu ke Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 2970366566 atas nama Wan Rudi.

Selanjutnya, ungkap Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu, dari hasil meminjam uang milik tetangga, pihak keluarga Dedi Irwan pun segera mentransfer atau mengirimkan uang senilai Rp.10 juta itu melalui BRI Link di Batu 3, Jalan Jenderal Sudirman, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Namun, tegas Pengacara Santa Prisno Telambanua, hingga berita ini dimuat, sejak uang senilai Rp.10 juta itu dikirim atau ditansfer ke nomor rekening Bank BCA bernomor 2970366566 atas nama Wan Rudi yang dalam hal ini diketahui rekening bank milik oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR dengan pangkat Aiptu itu, Kuasa Hukum dari Hefni Mentari itu menegaskan, Dedi Irwan tetap saja di tahan dan diproses hokum di Satres Narkoba Polres Asahan sebagai tersangka atas kasus Narkoba.

Merasa telah tertipu, Pengacara Santa Prisno Telambanua menuturkan, dirinya selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari mendampingi Hefni Mentari melaporkan oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR dengan pangkat Aiptu itu ke Bid. Propam Polda Sumut.

Dalam hal ini, selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Pengacara Santa Prisno Telambanua berharap, personil Bid Propam Polda Sumut memeriksa oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR.

Selain itu, Pengacara Santa Prisno Telambanua juga berharap, personil Bid Propam Polda Sumut juga memeriksa para oknum lainnya yang dinilai terlibat dalam melakukan pungli kepada Dedi Irwan itu.

“Bila perlu, para oknum polisi yang dinilai terlibat dalam melakukan pungli kepada Dedi Irwan itu, di pecat,” tegas Pengacara Santa Prisno Telambanua mengakhiri uraiannya itu.***

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kau mundur, berarti kau lemah. Jika kau menghindari, berarti kau yang salah. Jika kau lari, berarti kau pengecut. Jadilah manusia yang berani untuk menghadapi masalah.”

banner 750x250
Bagikan ke :