Diduga Sarat Korupsi Dan Pungli, Polres Toba Dan Kejari Balige Di Minta Usut Keuangan Pemdes Meranti Tengah

oleh -295 views
oleh
Diduga Sarat Korupsi Dan Pungli, Polres Toba Dan Kejari Balige Di Minta Usut Keuangan Pemdes Meranti Tengah
Diduga Sarat Korupsi Dan Pungli, Polres Toba Dan Kejari Balige Di Minta Usut Keuangan Pemdes Meranti Tengah
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | BALIGE (TOBA) –

Diduga sarat korupsi, Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini pihak kepolisian yakni Polres Toba dan pihak kejaksaan yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige diminta untuk mengusut tuntas keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Meranti Tengah yang dikelola Jhon Rafles Panjaitan selaku Kepala Desa (Kades) Meranti Tengah.

Ketua BPD Meranti Tengah
Ketua BPD Meranti Tengah

Demikian ditegaskan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Meranti Tengah (Wilher Siregar) kepada Tim Jurnalis Satya Bhakti Online, baru-baru ini.

Terkait dugaan korupsi dan pungli atas keuangan Desa Meranti Tengah yang dikelola Jhon Rafles Panjaitan selaku Kades Meranti Tengah itu, Wilher Siregar menuturkan, dirinya selalu Ketua BPD Meranti Tengah yang salah satunya berfungsi untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan Desa Meranti Tengah menduga adanya pungutan liar (pungli) yang dalamhal ini pemotongan atas dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) kepada warga sebanyak 60 Kepala Keluarga (KK).

Namun, Wilher Siregar mengungkapkan, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) membantah pemotongan atas dana BLT tersebut.

Dalam hal ini, diduga untuk menutupi aksi pungli atas pemberian dana BLT itu, Wilher Siregar mengungkapkan, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) berdalih bahwa, pemberian dari warga penerima dana BLT yang dinilai pemotongan itu merupakan ucapan terima kasih

“Pertanyaannya, adakah Peraturan Desa (Perdes) dan/atau Peraturan Bupati (Perbup) mengatur setiap penerima BLT wajib memberikan ucapan terimakasih kepada kades?” tegas Ketua BPD Meranti Tengah itu.

Dalam hal ini, Ketua BPD Meranti Tengah itu kembali bertanya, “bagaimana keluarga miskin bisa memberikan Ucapan terimakasih”.

Padahal, tegas Ketua BPD Meranti Tengah itu lagi, penerima BLT adalah warga yang dibantu karena tidak mampu, kehilangan mata pencaharian, rentan sakit menahun, kronis atau difabel serta tidak menerima bantuan sosial PKH sebagaiman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoensia Nomor : 128/PMK.07/2022.”

Adapun BLT yang dalam hal ini merupakan program pemerintah itu, ungkap Wilher Siregar, diberlakukan sejak adanya covid-19 yang kesemuanya itu harus disalurkan kepada keluarga yang terdata tanpa ada pemotongan dalam bentuk apapun.

“Bila ada pemotongan dengan modus (alasan, red) ucapan terimakasih, maka oknum Kepala Desa itu sudah melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan  sebagaimana diatur dalm KUHP pasal 415,” tegas Ketua BPD Meranti Tengah itu.

Selain itu, Wilher Siregar menambahkan, BPD Meranti Tengah yang dipimpinnya (Wilher Siregar, red) itu juga menemukan adanya manipulasi  pembayaran gaji kepada perangkat desa yakni Kadus bernama Lamhot Siagian yang dalam hal ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadus selama 2 tahun tepatnya pada 2022 hingga 2023.

“Yang jadi pertanyaan, kepada siapa yang menerima dan siapa yang menandatangani pembayaran gaji Kadus atas nama Lamhot Siagian itu?” tanya Ketua BPD Meranti Tengah itu, heran.

Padahal, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu, Kadus atas nama Lamhot Siagian itu diketahui sudah bertahun lamanya lamanya pergi merantau keluar Sumatera yakni ke Jakarta.

Dalam hal ini, kepada APH yakni Polres Toba dan/atau Kejari Balige, Ketua BPD Meranti Tengah itu meminta agar mengusut tuntas dugaan manipulasi pembayaran gaji kepada Kadus atas nama Lamhot Siagian itu.

Selanjutnya, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) kembali  menambahkan, BPD Meranti Tengah juga melihat tidak adanya penataan fisik dan bangunan kantor Desa Meranti Tengah.

Padahal, untuk Belanja Modal gedung bangunan dan taman kantor kantor desa, APBDesa Meranti Tengah TA 2023 telah menganggarkan dana senilai senilai Rp.142.154.000,-

Namun, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu heran, dari tahun ke tahun, penataan fisik dan bangunan kantor Desa Meranti Tengah itu, tidak juga ada.

Atas dasar itu, tegas Wilher Siregar, BPD Meranti Tengah

soal dana APBDesa Meranti Tengah TA 2023 yang dianggarkan untuk Belanja Modal gedung bangunan dan taman kantor desa senilai Rp.142.154.000 itu.

Kemudian, ungkap Wilher Siregar lagi, BPD Meranti Tengah juga mempertanyakan soal dana APBDesa Meranti Tengah sebelumnya yakni APBDesa TA 2020, 2021 dan 2023.

“Kemana dana APBDesa Meranti Tengah itu, disalurkan Jhon Rafles Panjaitan selaku Kades Meranti Tengah?” tanya Ketua BPD Meranti Tengah itu.

Padahal, tutur Wilher Siregar, jumlah dana pendapatan Desa Meranti Tengah TA 2023 senilai RP .1.412.664.899,- yang berasl dari DD, ADD, BHP dan Retribusi serta pendapatan lain.

Kemudian, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu heran, dalam mengelola keuangan Desa, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) memberikan honor kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Ironisnya lagi, dinilai sebagai imbalan atas pemberian gaji guru PAUD itu, diketahui setiap guru PAUD tersebut berjanji memberikan uang senilai Rp.2 juta kepada Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) sebagai ucapan terima kasih.

Padahal sekolah PAUD itu, tegas Wilher Siregar, bukan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Meranti Tengah, melainkan milik pribadi dari seseorang yang tinggal di luar Desa Meranti Tengah.

Untuk diketahui, kepada guru PAUD yang diketahui bernama Evielita Sitohang dan Marita Sinaga itu, Wilher Siregar mengungkapkan, pada APBDes TA 2022, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) memberikan gaji kepada 2 orang guru PAUD tersebut senilai Rp.24 juta dengan rincian masing-masing senilai Rp.1 juta untuk satu bulan selama 12 bulan.

Selanjutnya, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu lagi, pada APBDes TA 2023, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) kembali memberikan gaji kepada 2 orang guru PAUD itu senilai Rp.24 juta dengan rincian masing-masing senilai Rp.1 juta untuk satu bulan selama 12 bulan.

Terkait pemberian honor kepada guru PAUD itu, Wilher Siregar menegaskan, Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) sudah jelas telah melanggar aturan perundang–undangan karena pemberian honor guru PAUD itu, tidak ada diatur dalam  Perdes atau Perbup Toba.

Dalam hal ini, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA), Ketua BPD Meranti Tengah itu meminta agar menyarankan guru PAUD tersebut untuk mengembalikan uang gaji yang diterimanya itu ke kas Negara senilai Rp.48 juta.

Pertanyaannya, ungkap Ketua BPD Meranti Tengah itu, sebagaimana tertuang dari hasil penjelasan guru PAUD tersebut, kepada DPMDPPA, “beranikah Dinas Inpektorat Toba melakukan eksekusi pengembalian uang Negara  tersebut dari guru PAUD tersebut yang tidak ada hak menerima gaji secara peraturan itu?”

Untuk membuktikan hal yang tersebut diatas, Ketua BPD Meranti Tengah (Wilher Siregar) meminta agar Polres Toba dan Kejari Balige agar melakukan tinjuan ke lokasi proyek Desa yakni pembangunan fisik atau bangunan serta penggunaan Dana Desa dan Anggaran Desa dengan bukti bukti barang atau belanja yang nyata.

Dalam hal ini, kepada Polres Toba dan Kejari Balige, Ketua BPD Meranti Tengah itu juga meminta agar tidak sebelah mata dan separuh hati untuk melihat dan menilai laporan relisasi APBDes Maranti Tengah di atas kertas terkait :

  1. Bangunan Fisik desa (Proyek desa),
  2. Gedung bangunan dan taman kantor.
  3. Honor Perangkat Desa,
  4. Belanja modal pengadaan peralatan,mesin,komputer, kenderaan darat bermotor dan belanja keseluruhannya. (TIM)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Uang dapat membeli benda-benda cantik. Tetapi, kasih, damai sejahtera dan kebahagiaan adalah harta yang paling berharga.”

banner 750x250
Bagikan ke :