Diduga Hasil Korupsi Proyek Penguatan Tebing Sungai, Kejari Gunungsitoli Sita Uang Rp.622 Juta

oleh -305 views
oleh
Diduga Hasil Korupsi Proyek Penguatan Tebing Sungai, Kejari Gunungsitoli Sita Uang Rp.622 Juta
Diduga Hasil Korupsi Proyek Penguatan Tebing Sungai, Kejari Gunungsitoli Sita Uang Rp.622 Juta
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE [GUNUNG SITOLI] –

Diduga hasil korupsi pada proyek pembangunan pemagaran tebing Sungai Idanogawo di Desa Ahedano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyita uang Rp.622.692.000.

Dilansir dari sumutpos.jawapos.com, saat itu Kamis, 30 November2023) sore, di kantor Kejari Gunungsitoli, dalam konferensi persnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli (Parada Situmorang) didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Telaumbanua dan Jaksa Penyidik ​​(Theosofi Pratama Tohuli Lase) mengungkapkan, proyek tersebut dikelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan rekanan pada proyek yang dimaksud adalah CV GPR, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.039.163 bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022.

Menurut Kajari Gunungsitoli itu, setelah dilakukan penyelidikan pada proyek tersebut ditemukan dugaan penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak.

Selain itu, juga ditemukan bangunan roboh akibat kedalaman fondasi yang tidak sesuai konstruksi, serta terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan akan rentan rubuh karena kualitas bangunan rendah tidak sesuai kontrak.

“Pada hari ini tim penyidik ​​telah menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait sebesar Rp 622 juta lebih. Selanjutnya akan kami sita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” ungkap Parada.

Menurut Kajari Gunungsitoli, dalam perkara ini sudah memeriksa saksi sebanyak 22 dan belum ada penetapan tersangka.

“Dalam waktu dekat kami akan segera menetapkan tersangkanya. Mohon bersabar menunggu, kita berharap sebelum akhir tahun tersangka sudah ditetapkan,” sebutnya.

Dalam hal ini, Parada Situmorang menegaskan, Kejarib Gunungsitoli akan maksimal melaksanakan proses Jaksa Agung RI nomor 8 tahun 2023 tangga 29 September 2023 tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan hukum acara. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Semua mimpi kita akan terwujud, jika kita punya keberanian untuk mengejarnya.”

banner 750x250
Bagikan ke :