- Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Diminta Vonis Terdakwa ARH Minimal Sesuai Tuntutan JPU
SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban (Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH) dengan terdakwa ARH itu, masih terus berjalan.
Saat itu, Rabu 8 Mei 2024, melanjutkan sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikki Maliki Sinaga, SH dari Kejaksaan Negri (Kejari) Deli Serdang, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH kembali menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Kuasa Hukum terdakwa ARH
Namun, pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, membingungkan Majleis Hakim PN LubukPakam.
Dalam hal ini, menanggapi pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam itu menilai, pledoi Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, rancu dan tidak konsisten.
Hal tersebut dapat dilihat dari pledoi Kuasa Hukum dari pledoi Kuasa Hukum terdakwa ARH itu yang meminta Majelis Hakim PN Lubuk Pakam meringankan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari JPU.
Karena itu, kepada Kuasa Hukum terdakwa ARH, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH yang dalam hal ini Majelis Hakim Ketua PN Lubuk Pakam mempertanyakan permintaan mananya yang dimaksud, apakah diringankan atau dibebaskan?
Sementara itu, Rabu 14 Mei 2024 mendatang, majelis hakim PN Lubuk Pkam kembali akan menggelar sidang terdakwa ARH atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Henry Dumanter Tampubolon itu dengan agenda sidang pembacaan replik (tanggapan) dari JPU atas pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa ARH itu.
Demikian diungkapkan Firnando DD Pangaribuan, SH kepada jurnalis Satya BhaktiOnline usai menghadiri sidang dengan terdakwa ARH atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban yakni Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH itu.
Dengan mengaku sebagai Kuasa Hukum dari Henry Dumanter Tampubolon, Firnando Pangaribuan, SH mengungkapkan dirinya sepaham dengan penilaian Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang menilai pledoi Kuasa Hukum dari terdakwa ARH itu, rancu.
Menurut mantan Ketua PERADI Deli Serdang itu, dalam pasal penipuan dan penggelapan, pelaku dapat dihukum dengan penjara selama 4 tahun.
Untuk itu, kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang menyidangkan terdakwa ARH atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban yakni Henry Dumanter Tampubolon itu, Firnando DD Pangaribuan, SH selaku Kuasa Hukum dari Henry Dumanter Tampubolon meminta agar menghukum terdakwa ARH dengan vonis hukuman yang maksimal atau minimal sesuai dengan tuntutan dari JPU dengan tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.
Hal senada juga diminta Henry Dumanter Tampubolon kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan terhadap dirinya itu agar menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa ARH.
Seperti diketahui, dengan korban Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deli Serdang (Henry Dumanter Tampubolon), kini ARH yang diketahui seorang pengacara dengan titel SPd, SH itu, mendekam di penjara atas kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah.
Dalam hal ini, ARH ditahan atas lapran Henry Dumanter Tampubolon ke Polresta Deli Serdang dengan nomor : LP/B/ 275/IV/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang tertanggal 05 April 2023 yang selanjutnya berkas perkara tersebut diperiksa dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak Kejari Deli Serdang.
Selanjutnya, Selasa 5 Maret 2024, ARH akhirnya ditahan pihak Kejari Deli Serdang. (SBO-02)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang