Pelaku Tawuran Dibawah Umur, Tetap Diproses Hukum

oleh -216 views
oleh
Pelaku Tawuran Dibawah Umur, Tetap Diproses Hukum
Pelaku Tawuran Dibawah Umur, Tetap Diproses Hukum
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Walaupun usianya masih dibawah umur, Polda Sumut tetap memproses para pelaku saat melakukan tawuran.

Demikian diungkapkan Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam) yang dalam hal ini menuturkan, aksi tawuran merupakan salah satu aksi yang meresahkan masyarakat.

Kabid) Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi)
Kabid) Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi)

Saat itu, Selasa 26 Maret 2024, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patrol.

Dalam hal ini, dengan mengungkapkan bahwa Polrestabes Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia serta mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya, juru bicara Polda Sumut itu mengharapkan, dengan hadirnya polisi, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalanlan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan.

Adapun para pelaku tawuran yang ditangkap itu, ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, berinisial MY (18) yang saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk itu, kepada seluruh orang tua, Kombes Pol Hadi Wahyudi menghimbau, agar selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.

“Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Saat ini, kita bisa menonton, membaca atau memperoleh informasi apa saja. Namun, hal tersebut seharusnya digunakan untuk hal-hal yang berguna.”

banner 750x250
Bagikan ke :