Selain Menipu Senilai Rp.1,3 M, Nina Wati Kembali Dilaporkan Menipu Senilai Rp 325 juta Dengan Modus Masuk TNI

oleh -391 views
oleh
Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Nina Wati Ditahan dan Diperikan di Mapolda Sumut
Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Nina Wati Ditahan dan Diperikan di Mapolda Sumut
banner 750x250
  • Korban Nina Wati Kini Menjadi 7 Orang

 

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Selain meraup uang senilai Rp.1,3 milliar dengan cara menipu bermoduskan dapat meloloskan seseorang masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), kini wanita bernama Nina Wati itu kembali dilaporkan telah menipu dengan modus dapat meloloskan seseorang masuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam hal ini, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Maret 2024, Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara melaporkan Nina Wati yang telah menipu dirinya (Riadi, red) dengan modus dapat meluluskan anak Riadi menjadi Bintara TNI Angkatan Darat.

Untuk meluluskan anak Riadi yang diketahui berinisial MA menjadi Bintara TNI Angkatan Darat, Nina Wati pun meminta Riadi memberikan uang senilai Rp.325 juta.

Selanjutnya, uang yang diminta Nina Wati itu pun dikirim Riadi langsung ke rekening bank BRI atas nama Nina Wati.

Namun, setelah uang dikirim, anak Riadi  berinisial MA itu,  gagal dilantik menjadi Bintara TNI.

Padahal, pada akhir Januari lalu, Rindam Kodam I Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat.

Kabid) Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi)
Kabid) Humas Polda Sumut (Kombes Pol. Hadi Wahyudi)

Menanggapi itu, Selasa 26 Maret 2024, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes. Pol. Hadi Wahyudi) mengungkapkan, pihaknya (Polda Sumut) sudah menerima laporan Riadi.

Guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri itu, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, kini penyidik terus bekerja secara maksimal.

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, modus masuk TNI merupakan modus penipuan terbaru yang dilakukan NW dengan kerugian korban senilai Rp.325 juta.

Terkait jumlah korban yang ditipu Nina Wati itu diketahui, kini jumlah korban yang ditipu Nina Wati itu bertambah, dari 4 menjadi 7 orang.

Untuk diketahui, Kamis 21 Maret 2024 lalu, wanita bernama Nina Wati itu ditangkap personil Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut di rumahnya di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selanjutnya, Nina Wati pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap korban bernama Afnir dengan modus dapat meloloskan anak Afnir masuk menjadi Taruna Akpol dengan imbalan membayar Rp 1,3 Miliar. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Saat ini, kita bisa menonton, membaca atau memperoleh informasi apa saja. Namun, hal tersebut seharusnya digunakan untuk hal-hal yang berguna.”

banner 750x250
Bagikan ke :