2 Wanita Paruh Baya Berstatus DPO Terduga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Diciduk Tim Jahtanras Polda Sumut Di Pekanbaru

oleh -170 views
oleh
2 Wanita Paruh Baya Berstatus DPO Terduga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Diciduk Tim Jahtanras Polda Sumut
2 Wanita Paruh Baya Berstatus DPO Terduga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Diciduk Tim Jahtanras Polda Sumut
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, 2 wanita paruh baya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, diciduk personil Unit Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Adapun kedua 2 wanita paruh baya itu merupakan terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang bernama Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.

Terkait itu, Senin 13 Mei 2024, Kapolda Sumut (Irjen Pol. Agung Setya) melalu Kabid Humas (Kombes Pol. Hadi Wahyudi), mengungkapkan, kedua wanita itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, kasus penipuan dan penggelapan itu bermula dari kakak kandung korban mempertemukan korban dengan kedua terduga pelaku itu.

Dalam hal ini, kedua terduga pelaku itu mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.

Selanjutnya, untuk segala keperluan surat-surat pelepasan hak atas tanah itu dengan ganti rugi, para terduga pelaku meminta uang kepada korban.

Kemudian, Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat meminta uang penglepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan para terduga pelaku itu.

“Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah, korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka,” tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Adapun total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka itu, senilai Rp. 852 juta.

Namun, setelah uang itu diserahkan, ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.

Hal tersebut membuat korban curiga dan merasa ditipu oleh para terduga pelaku yakni, kedua wanita paruh baya itu.

Akhirnya, 6 Agustus 2021, korbanpun melaporkan kedua wanita paruh baya itu Mapolrestabes Medan atas kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya (korban, red) itu.

Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan atas laporan korban itu, ternyata kedua wanita paruh baya yang dalam hal ini merupakan terduga pelaku penipuan dan penggelapan itu, telah kabur.

Karena itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua wanita terduga pelaku penipuan dan penggelapan itu.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan yang terus dilakukan jajaran Reskrimum Polda Sumut, akhirnya Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau.

Mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu, petugas pun bergerak dan menangkap kedua terduga pelaku penipuan dan penggelapan itu yang selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Mengakhiri uraiannya itu, kepada masyarakat, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan agar waspada terhadap berbagai modus penipuan.

“Karena para pelaku tidak mengenal usia,” pungkas juru bicara Polda Sumut itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Lidah bisa berupa “pedang” dan “tongkat wasiat”. Lidah juga bisa “memotong”, “membunuh” atau “mengasihi” dan “menyembuhkan”.

banner 750x250
Bagikan ke :