Selain “Janji Tinggal Janji” Alias Menipu, Silalahi Dilaporkan “Telan” Uang Rp.11 Juta Milik Pakpahan

oleh -247 views
oleh
Selain Janji Tinggal Janji Alias Menipu, Silalahi Dilaporkan “Telan” Uang Rp.11 Juta Milik Pakpahan
Selain Janji Tinggal Janji Alias Menipu, Silalahi Dilaporkan “Telan” Uang Rp.11 Juta Milik Pakpahan
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Dinilai menipu, hingga kini, H Silalahi (HS) terus berjanji tanpa dapat menepati janjinya itu.

Selain itu, HS juga dilaporkan telah menelan dan tidak dapat mengembalikan uang senilai Rp.11 juta yang telah diterimanya (HS, red).

Saat itu, Sabtu 20 April 2024, Renol Pakpahan (RP) mendatangi Mapolda Sumut melaporkan HS.

Dengan pertimbangan locus delicti, laporan Renol Pakpahan dilimpahkan ke Polrestabes Medan
Dengan pertimbangan locus delicti, laporan Renol Pakpahan dilimpahkan ke Polrestabes Medan

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/491/IV/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 April 2024 itu, RP melaporkan HS yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagimana yang dimaksud pada pasal 378 dan atau pasal 372 KHUPidana.

Adapun dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan HS itu terjadi di Jalan Makmur, Gang Pelita, Dusun VII, Desa Sumber Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang kesemuanya itu bermula saat dirinya (RP, red) mohon bantuan kepada seseorag berinisial YS untuk mengurus surat kepemilikan tanah milik RP dari SK Camat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Atas permohonan RP itu, YS mengaku punya teman yang dapat mengurus kepemilikan tanah sebagai mana yang dimaksud RP yakni menjadi SHM.

Adapun teman yang dimaksud YS tersebut adalah seseorang bermarga Silalahi yakni HS yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selanjutnya, untuk keperluan kepengurusan surat kepemilikan tanah menjadi SHM, RP memberikan uang senilai Rp.11 juta kepada YS.

Kemudian, tertanggal 12 Agustus 2022, uang senilai Rp.11 juta yang diberikan RP itu diberikan YS kepada HS dengan tanda terima berupa kwintasi.

Saat menerima uang senilai Rp.11 juta itu, HS berjanji SHM atas tanah milik RPitu akan selesai diurusnya (HS, red) paling lama selama 3 bulan kemudian terhitung 12 Agustus 2022.

Namun, hingga hari yang dijanji HS itu tiba, HS ingkar janji dan surat SHM atas kepemilikan tanah milik RP itu, tidak selesai diurus HS.

Ironisnya, saat itu, HS tidak dapat dihubungi dan telepon selular milik HS juga “mati”.

Kemudian, saat bertemu dengan RP sekira awal 2023, HS memohon agar RP bersabar.

Saat itu, HS yang sebelumnya ingkar janji itu, kembali berjanji bahwa SHM atas tanah milik RPakan selesai diurusnya (HS,red) pada Desember 2023.

Namun, saat Desember 2023 yang dijanjikan HS itu tiba, HS kembali ingkar janji dan SHM atas kepemilikan tanah milik RPitu, tidak juga selesai diurus HS.

Selanjutnya, HS kembali berjanji akan menyelesaikan SHM atas kepemilikan tanah milik RP itu sebelum Lebaran 2024.

Namun, HS kembali ingkar janji.

Ironisnya, saat diminta agar uang senilai Rp.11 juta yang diberikan YS dengan kwitansi tanda terima itu, HS tidak dapat mengembalikannya.

Atas janji tinggal janji yang dinilai menipu yang dilakukan HS dan tidak dapatnya mengembalikan uang senilai Rp.11 juta yang diberikan YS dengan kwitansi tanda terima itu, akhirnya RP melaporkan HS.

Sementara itu, dengan pertimbangan locus delicti yang dalam hal ini tempat terjadi tindak pidana, kini Polda Sumut yang menerima laporan RP itu, melimpahkan laporan RP itu ke Polrestabes Medan. (SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Lebih indah hidup sederhana tapi apa adanya, daripada hidup mewah dengan hutang di mana-mana.”

banner 750x250
Bagikan ke :