Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Seorang Wartawan

oleh -1,169 views
oleh
banner 750x250
  • Terduga Pelaku Terindikasi Merupakan Orang Suruhan Bandar Narkoba.

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Akhirnya, tiga terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil seorang wartawan itu diringkus Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Adapun ke tiga terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu, diketahui bernama :

  1. Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai,
  2. Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia,
  3. Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur,

Sedangkan korbannya diketahui seorang wartawan bernama  Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Demikian terungkap dalam paparan Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), Jumat 16 Februari 2024.

Dalam paparannya itu, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, dari hasil penyidikan polisi, ke tiga terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu diindikasi merupakan orang suruhan yang  menerima upah atau bayaran atas perbuatannya dari bandar narkoba.

Adapun indikasi itu, ungkap Kombes Pol Sumaryono, diketahui berdasarkan keterangan awal dari para terduga pelaku yang mengaku ada aliran dana ke sana yang kesemuanya itu pihaknya (polisi) masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi.

Untuk itu, ungkap Kombes Pol Sumaryono, pihaknya (polisi) kini melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Kombes Pol Sumaryono menambahkan, saat diperiksa petugas, para terduga pelaku mengaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu merupakan empati dari pada rekannya.

Atas pengakuan para terduga pelaku itu, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, untuk sementara ini motif/unsur dari pada perbuatan para pelaku yang menganiaya dan membakar mobil wartawan itu adalah perbuatan yang ingin membela temannya.

Terkait pertanyaan wartawan, “apakah para pelaku kenal dengan korban, Kombes Pol Sumaryono menuturkan, para pelaku tidak kenal dengan korban.

Hal tersebut, tutur Kombes Pol Sumaryono dapat diketahui saat para pelaku tidak mengetahui rumah korban.

Dalam hal ini, ungkap Kombes Pol Sumaryono, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, para pelaku hanya menerka saja.

Namun, setelah ditunjukkan oleh tetangga korban, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, para pelaku langsung menyerang dan membakar mobil korban.

Terkait penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, kejadian korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku itu terjadi Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB yang dalam hal ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.

Sedangkan, pada  Minggu 11 Februari 2024 sekira pukul 03.50 WIB, para pelaku menyerang dan membakar mobil korban yang dalam hal ini para pelaku membawa beberapa bom molotov yang selanjutnya dilemparkan ke rumah korban.

Saat itu, di rumah korban, terparkir satu unit mobil dan akibat bom molotov  yang dilempar para pelaku, mobil milik korban terbakar.

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polda Sumut dan kini Tim dari Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu dan meringkus para pelakunya..

Terkait pengungkapan dan penangkapan para pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan itu, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, hal tersebut merupakan hasil gerak cepat dari Tim Jatanras Krimum Polda Sumut yang dalam hal ini bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti.

Hasilnya, ungkap Kombes Pol Sumaryono, Tim Jatanras Krimum Polda Sumut identitas para pelaku tersebut.

Dari ketiga terduga pelaku tersebut, Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, Tim Jatanras Krimum Polda Sumut menemukan dan menyita beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.

Kini, ungkap Kombes Pol Sumaryono, berikut barang bukti tersebut, para terduga pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yakni melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Dengan memiliki tujuan hidup, kamu akan menghapus masa lalu, mengubah masa kini, dan menata masa depan.”

banner 750x250
Bagikan ke :