Dilaporkan Aniaya Tuna Wisma Disabilitas Pengumpul Barang Bekas, Polres Siantar Tangkap Dan Tahan 2 Remaja Putus Sekolah

oleh -166 views
oleh
Dilaporkan Aniaya Tuna Wisma Disabilitas Pengumpul Barang Bekas, Polres Siantar Tangkap Dan Tahan 2 Remaja Putus Sekolah
Dilaporkan Aniaya Tuna Wisma Disabilitas Pengumpul Barang Bekas, Polres Siantar Tangkap Dan Tahan 2 Remaja Putus Sekolah
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE [ PEMATANG SIANTAR] –

Akhirnya, berdasarkan laporan korban yang dianiaya secara bersama-sama, 2 remaja ditangkap dan ditahan aparat Polres Pematang Siantar.

Informasinya, korban diketahui seorang perantauan dari Tarutung yang bernama Maradu Hutapea.

Di Pematang Siantar, korban juga diketahui tidak memiliki tempat tinggal (tuna wisma) yang sehari-harinya bekerja sebagai pengumpul barang bekas dan tinggal di emperan toko warga.

Sedangkan kedua terduga pelaku penganiayaan itu diketahui remaja putus sekolah berinisial RJP (16) dan AF (18).

Terkait itu, Senin 23 Oktober 2023, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, penangkapan atas ke-2 terduga pelaku itu berawal dari laporan korban ke Polres Pematang Siantar.

Di Polres Pematang Siantar, korban melaporkan kedua terduga pelaku tersebut atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhahadap dirinya (korban, red).

Adapun penganiayaan yang dilakukan kedua terduga pelaku itu, terjadi Minggu 22 Oktober 2023 sekira Pukul 05.30 WIB di depan toko roti, Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar yang barawal saat korban sedang tidur di depan roti itu dan terduga pelaku tersebut mencoba mengambil uang milik korban.

Selanjutnya, mengetahui uangnya hendak diambil kedua terduga pelaku tersebut, korbanpun berontak untuk mempertahankan uang miliknya (korban, red) itu yang pada akhirnya terduga pelaku tersebut menganiaya korban secara bersama-sama.

Kemudian, korban melaporkan kejadian penganiayaan atas dirinya itu ke polisi yakni Polres Pematang Siantar.

Menurut juru bicara Polda Sumut itu, kronologis kejadian itupun, terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian itu.

Selanjutnya, berdasarkan laporan korban tersebut, akhirnya, dengan tidak butuh waktu lama setelah melakukan  penyelidikan, Tim Jatanras Polres Penatang Siantar mengamankan kedua terduga pelaku tersebut dari rumahnya masing-masing.

Dari tangan kedua terduga pelaku tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti, yakni jaket, celana jeans, topi warna abu-abu putih, kaos warna hitam serta uang tunai Rp.2 ribu

Saat diinterogasi petugas, kedua terduga pelaku penganiayaan yang diketahui positif mengonsumsi narkoba itu

mengakui telah menganiaya korban untuk mengambil uang karena ingin beli rokok.

Kini, pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itum kedua terduga pelaku penganianyaan tersebut sudah ditahan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk menjalani pemeriksaan. [red]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berpikirlah positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu.”

banner 750x250
Bagikan ke :