,

Dinilai Proses Hukum “Jalan Di Tempat”, Korban Penganiayaan di Mandrehe, Mohon Attensi Kapolres Nias

oleh -834 views
oleh
Dinilai Proses Hukum “Jalan Di Tempat”, Korban Penganiayaan di Mandrehe, Mohon Attensi Kapolres Nias
Dinilai Proses Hukum “Jalan Di Tempat”, Korban Penganiayaan di Mandrehe, Mohon Attensi Kapolres Nias
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | NIAS BARAT – Dinilai proses hukumnya berjalan di tempat, korban penganiayaan yang terjadi tiga bulan lalu, tepatnya Kamis 19 Januari 2023 di Sungai Idanosara, Desa Hayo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, mohon attensi Kapolres Nias.

Demikian diungkapkan Otorius Gulo alias Ama Priska kepada awak media, beberapa waktu lalu.

“Kepada Bapak Kapolres dimohonkan agar para pelaku diperiksa dan ditahan, karena kami benar-benar sangat trauma untuk mencari nafkah keluar rumah, apalagi pekerjaan kami hanya petani yang menggantungkan hidup dari berkebun ungkap Otorius Gulo.

Menurut Otorius Gulo, sekira tiga bulan lalu, tepatnya Kamis, 19 Januari 2023,  dirinya bersama temannya menjadi korban penganiayaan yang pelakunya diduga sekira 4 orang di Sungai Idanosara Desa Hayo Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

Atas kejadian itu, Otorius Gulo mengaku dirinya bersama temannya itu mengalami luka sobek di kepala, akibat dihantam benda keras.

Selanjutnya, Otorius Gulo mengungkapkan, dirinya melaporkan kejadian penganiayaan atas dirinya itu ke Polsek Mandrehe dengan bukti Surat Laporan Polisi bernomor : STPLP/01/1/2023/Ns-ndrehe.

Namun, hingga kini, para pelaku masih berkeliaran dan menjadi ancaman bagi dirinya (Otorius Gulo, red) dan keluarga.

Pasalnya, para terduga pelaku masih satu kampung dengan Otorius Gulo dan tidak bisa dielakkan dapat bertemu setiap saat.

Ketika ditanya apakah dirinya sudah diperiksa penyidik untuk di’ambil’ keterangan atas kejadian itu, Otorius Gulo menuturkan, dirinya bersama temannya itu, sudah diperiksa dan diambil keterangan oleh penyidik/pembantu penyidik dari Polsek Mandrehe.

Menanggapi itu, Kapolsek Mandrehe (AKP Bruno Harefa) menuturkan, pihaknya (Polsek Mandrehe, red) akan mengajukan gelar perkara terlebih dahulu agar dapat dilakukan penetapan tersangka kepada para terduga pelaku. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Bersikaplah mengasihi, karena Tuhan adalah kasih.”

banner 750x250
Bagikan ke :