Di Dairi, 1 Buronan Terduga Pelaku Penganiayaan Personil Intel Kodim 0204/DS, Kembali Ditangkap

oleh -588 views
oleh
Di Dairi, 1 Buronan Terduga Pelaku Penganiayaan Personil Intel Kodim 0204/DS, Kembali Ditangkap
Di Dairi, 1 Buronan Terduga Pelaku Penganiayaan Personil Intel Kodim 0204/DS, Kembali Ditangkap
banner 750x250

SBO | DELI SERDANG – Akhirnya, para buronan terduga pelaku penganiayaan atas diri oknum personil Intel Kodim 0204/DS (Serka Amosta Bangun) itu, satu persatu diciduk aparat Polresta Deli Serdang.

Kali ini, setelah sebelumnya 4 terduga pelaku ditangkap, kini aparat gabungan kembali menciduk 1 terduga pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Siempat Nempuh, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Saat itu, Sabtu 11 Maret 2023, tanpa perlawanan, terduga pelaku penganiayaan atas diri okum TNI yang diketahui bernama Muhammad Yudha Dandi (28) itu, diciduk personil Tim Resmob Polresta Deli Serdang beserta personil Detasemen Intelejen Kodam I/BB di wilayah Kabupaten Dairi.

Terkait itu, kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol I Kadek Hery Cahyadi) menuturkan, terduga pelaku (Muhammad Yudha Dandi, red) masih dalam pemeriksaan petugas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Seperti diketahui, seorang personel Unit Intel Kodim 0204/DS bernama Serka Amosta Bangun babak belur dianiaya beberapa orang oknum Pemuda Pancasila (PP) di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penganiaya itu terjadi Jumat, 18 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di sebuah kafe di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,

Atas kejadian itu, polisi telah mengamankan satu orang pelaku utama penganiayaan ini yakni  Insanul Afwa.

Selain Insanul Afwa, beberapa oknum PP yang diduga ikut menganiaya oknum personil Kodim 0204/DS tersebut melarikan diri yang selanjutnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan aparat Polresta Deli Serdang.

Adapun para oknum PP yang kini buronan Polresta Deli Serdang itu yakni, R(36), D(36), ID(38), D(28), A(38), I(33) dan F(32).

Namun, kini beberapa dari buronan pelaku penganiayaan itu sudah ditangkap.

Dalam hal ini, Minggu 26 Februari 2023, salah seorang dari 7 buronan yakni DP (37) menyerahkan diri ke Mapolresta Deli Serdang.

Selanjutnya, 2 buronan lainnya yakni, FNS alias F (32), dan WSB alias R (36) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo Sumut.

Sedangkan 1 buronan lainnya yakni Muhammad Yudha Dandi diringkus di wilayah Kabupaten Dairi, Sabtu 11 Maret 2023. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Mulailah dengan apresiasi sebelim membicarakan persoalan atau mengajukan keluhan.”

banner 750x250
Bagikan ke :