4 Minggu Terima Laporan, Personil Unit Reskim Polsek Tanjung Morawa Ciduk 2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah

oleh -469 views
oleh
4 Minggu Terima Laporan, Personil Unit Reskim Polsek Tanjung Morawa Ciduk 2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah
4 Minggu Terima Laporan, Personil Unit Reskim Polsek Tanjung Morawa Ciduk 2 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah
banner 750x250

SBO | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) – Tanpa berlama-lama, akhirnya setelah sekira 4 minggu menerima laporan warga tentang adanya tindak pidan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa ringkus 2 terduga pelaku dan 2 terduga penampung barah hasil kejahatan atau penadah ramnor yang curi itu.

Terkait itu, Sabtu 11 Maret 2023, kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa (Iptu OJ Samosir) memaparkan, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/58/II/2023/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 18 Februari 2023, seorang warga bernama Johan (23) mengaku menjadi korban curanmor.

Dalam laporannya itu, Johan yang mengaku tinggal di Komplek Perumahan Beringin Indah, Blok I, Gang Beringin, Kelurahan Pekan, Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Moarawa, Kabupaten Deli Serdang itu menuturkan kejadian curanmor itu terjadi di rumah tempat tinggalnya (Johan, red).

Terkait kronologis kejadian diketahui, saat itu Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Tahun Pembuatan 2015 dengan nomor polisi BK 5061 MAU warna hitam dengan Nomor Rangka: MH1JFV115 FK223309 dan Nomor Mesin : JFV1E1223291, parkirkan di dalam teras rumah pelapor (Johan, red) dengan kondisi pintu gerbang rumah pelapor dalam keadaan terbuka.

Namun, sepeda motor Honda Vario milik Johan itu, hilang digondol maling.

Atas kejadian itu, Johan mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 yang selanjutnya Johan melaporkan percurian sepeda motornya itu ke Polsek Tanjung Morawa.

Menanggapi laporan warga tersebut, personil Unit Rekrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya diketahui, pelaku pencuri sepeda motor milik Johan itu diduga bernama Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda (52) warga Dusun V, Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, Willy Sandi Sanjaya als Sandi (31) warga Gang Beringin Komplek Beringin Indah Blok II No.28, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan kedua terduga pelaku curanmor yang saat itu sedang berada di Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupten Deli serdang, langsung “meluncur” ke lokasi kedua terduga pelaku curanmor itu berada.

Hasilnya, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa (Iptu OJ Samosir) yang langsung memimpin 7 personinya itu yakni Aiptu Hendri Prabudi Harahap, Aiptu Sugiono, Aipda Musliadi Tanjung, Aipda Daniel Sihombing, Aipda Andi Sihombing, Bripka Viktor S dan Bripka Samuil Barus berhasil meringkus kedua terduga pelaku curanmor tersebut  yang selanjutnya di boyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk diperiksa.

Saat diperiksa (introgasi) petugas, kedua terduga pelaku curanmor itu mengakui perbuataannya yakni mencuri sepeda motor milik Johan.

Kedua terduga pelaku curanmor itu mengaku, sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5061 MAU milik Johan yang di curi nya (pelaku, red) itu di jual kepada  Didi alias Alung (45) di Sicanggang, Langkat seharga Rp 2.500.000.

Adapun hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya itu, Armansyah Lubis alias Kasno als Wanda yang diketahui seorang resedivis dengan 8 kali masuk penjara itu, mendapat bagian senilai Rp.1 juta.

Begitu juga Willy Sandi Sanjaya alias Sandi yang juga diketahui seorang resedivis dengan 2 kali masuk penjara itu, juga mendapat bagian senilai Rp.1 juta.

Sedangkan sisa hasil penjualan  sepeda motor yang dicurinya itu digunakan Kasno dan Sandi unruk berfoya-foya.

Ternyata, selain mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5061 MAU milik Johan, kedua terduga pelaku curanmor itu jua mencuri sepeda motor Honda Verza.

Adapun pencurian sepeda motor Honda Verza yang sudah dijadikan beca bermotor (betor) itu terjadi Jumat 17 Februari 2023 , sekira pukul 04.00 WIB di Komplek Perumahan Beringin Indah Blok V No.40, Gang Beringin Kelurahan Pkn Tanjung morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya telah dilaporkan seorang warga yakni Jeffry sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/II/2023/SPKT/POLSEK TG.MORAWA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT tertanggal 17 Februari 2023.

Dalam hal ini, Kasno dan Sando mengaku menjual sepeda motor Honda Verza bermotor kepada Rusli alias Abah Irus (48) di Klumpang Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dengan harga Rp.2.500.000.

Hasilnya, Kasno mendapat bagian senilai Rp.1 juta dan Sandi mendapatkan bagian senilai Rp.1 juta serta Alung mendapatkan bagian senilai Rp. 200 ribu.

Kemudian, berdasarkan pengakuan Kasno dan Sandi, personil unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dikomandoi Iptu OJ Samosir itu kembali meringku suda pelaku penadah barang hasil curian itu yakni, Rusli alias Abah Irus dan Didi alias Alung. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Mulailah dengan apresiasi sebelim membicarakan persoalan atau mengajukan keluhan.”

banner 750x250
Bagikan ke :