3 Terduga Pelaku Curanmor di Jalan Limaumanis Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

oleh -208 views
oleh
3 Terduga Pelaku Curanmor di Jalan Limaumanis Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
3 Terduga Pelaku Curanmor di Jalan Limaumanis Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, pada waktu dan di lokasi yang berbeda, 3 terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) itu, diciduk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.

Adapun ketiga terduga pelaku curanmor dua unit sepeda motor di Jalan Limau Manis, Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu 27 April 2024 lalu itu, diketahui berinisial :

  1. SS (19) warga Kecamatan Patumbak diciduk Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan.
  2. MS(30) warga Kecamatan Medan Amplas diciduk Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang.
  3. YM (29) warga Kecamatan Medan Amplas diciduk Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan.

Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo) didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol Risqi Akbar) memaparkan,  ketiga terduga pelaku curanmor tersebut ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor.

Selanjutnya, Tim  langsung menuju lokasi dan di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.

Saat diintrogasi, N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS.

Kepada petugas, SS mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor itu yang dilakukannya bersama 2 orang temannya yakni MS dan YM.

Akhirnya. Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan MS dan YM.

Kini, tegas Kapolresta Deli Serdang itu, ketiga terduga pelaku curanmor tersebut ditahan di Polresta Deli Serdang  guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada ketiga terduga pelaku curanmormor itu ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol. Raphael. (rel/SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Waktumu di dunia ada batasnya. Sukseslah secepatnya agar bisa membahagiakan orang tuamu saat mereka masih sehat dan panjang umur.”

banner 750x250
Bagikan ke :