,

Diduga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polda Sumut Tangkap dan Geledah Rumah Seorang Wanita

oleh -685 views
oleh
Direktur-Reskrimum-Polda-Sumut-Kombes-Sumaryono-kanan-didampingi-Kabid-Humas-Polda-Sumut-Kombes-Pol-Hadi-Wahyudi-SIK-kiri
Direktur-Reskrimum-Polda-Sumut-Kombes-Sumaryono-kanan-didampingi-Kabid-Humas-Polda-Sumut-Kombes-Pol-Hadi-Wahyudi-SIK-kiri
banner 1000x200
  • Modus : Dapat Memasukkan Seseorang Jadi Polisi

 

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, Kamis 21 Maret 2024 pagi di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, seorang wanita berinisial NW ditangkap dan rumahnya digeledah polisi.

Saat-polisi-meangkap-dan-mengeledah-rumah-NWKamis-21-Maret-2024-pagi-di-Percut-Seituan-Kabupaten-Deli-Serdang
Saat-polisi-meangkap-dan-mengeledah-rumah-NWKamis-21-Maret-2024-pagi-di-Percut-Seituan-Kabupaten-Deli-Serdang

Terkait itu, Kamis 21 Maret 2024, didampingi Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi, SIK), Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Sumaryono) memaparkan, selain menangkap NW, polisi yakni personil Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut juga menggeledah rumah NW di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasilnya, ungkap Kombes Sumaryono, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kwitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

Adapun modus NW dalam menjalankan aksi tipunya untuk dapat meraup sejumlah uang dari korbannya, Kombes Sumaryono mengungkapkan,  NW mengaku dirinya dapat meloloskan seseorang untuk menjadi polisi.

Dalam hal ini, ungkap Dir.Reskrimum Polda Sumut Reskrimum itu lagi, saat itu, 25 Agustus 2023 lalu, NW berhasil menipu sesesorang yang bernama Afnil.

Hasilnya, dengan iming-iming dapat memasukkan anak Afnil menjadi siswa Akademi Kepolisian, NW berhasil meraup uang milik Afnil dengan total senilai Rp.1,2 miliar.

Selanjutnya, mengetahui dirinya (Afnil,red) ditipu dan uangnya (Afnil,red) dengan total senilai Rp.1,2 miliar itu  menjadi gelap ditelan NW, akhirnya, Kamis 8 Februari 2024 lalu, Afnil melaporkan NW ke Polda Sumut.

Selanjutnya, tegas Kombes Sumaryono, berdasarkan hasil penyidikan polisi,  kejahatan yang dilakukan NW itu telah memenuhi unsur formil dan materil.

Atas kasus kejahatan yang dilakukan NW itu, Dir.Reskrimum Polda Sumut itu mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan tersangkan NW dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang  penggelapan dan penipuan.

Mengakhiri paparannya terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan itu, Kombes Sumaryono menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi dengan tersangka NW. (red)

Editor Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Uang tak menjamin kebahagian seseorang”.

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :