Harapan Korban Untuk Penegakan Hukum, Kandas Di Persidangan PN Lubuk Pakam

oleh -281 views
oleh
Bertahun Lamanya Lelah Menanti Keadilan
Bertahun Lamanya Lelah Menanti Keadilan
banner 750x250
  • Dapat Dihukum Dengan Pidana Penjara Paling Lama Dua Tahun Delapan Bulan, Terdakwa Kasus 406 Di PN Lubuk Pakam Divonis 3 Bulan Dengan Tuntutan JPU Selama 6 Bulan

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Akhirnya, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH selaku Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengetok palu pertanda persidangan perkara kasus atas terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot yang didakwa Jaksa Penuntut (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu, telah berakhir dengan putusan majelis hakim.

Namun, putusan majelis hakim PN yang dibacakan Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH selaku Majelis Hakim Ketua pada persidangan yang digelar di PN Lubuk Pakam itu meninggalkan rasa pilu yang sangat mendalam bagi Effendi yang dalam hal ini korban kebringasan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 lalu itu.

Informasinya, atas perlakuan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot kepada Effendi beserta keluarga yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 lalu itu, majelis hakim PN Lubuk Pakam yakni, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH (Hakim Ketua) didampingi Hakim Anggota yakni Marsal Tarigan SH,MH dan Asraruddin Anwar, SH,MH memvonis terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot dengan vonis hukuman 3 bulan penjara.

Sedangkan JPU yakni Daniel Sinaga, SH dan Jhon Wesly Sinaga, SH dalam tuntutannya menghukum terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot dengan hukuman 8 bulan penjara.

Sementara itu, saat jurnalis Satya Bhakti mengklarifikasi soal informasi atas vonis dan tuntutan tersebut, seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengungkapkan, sidang kasus pidana dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot itu telah selesai dengan vonis hukuman dari majelis hakim PN Lubuk Pakam yang digelar melalui persidangan di PN Lubuk Pakam, Rabu 24 April 2024 lalu.

Terkait vonis hukuman dari majelis hakim dan tuntutan JPU, seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang itu mengungkapkan, vonis hukuman dari majelis hakim PN Lubuk Pakam atas kasus pidana yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 lalu dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot itu adalah 3 bulan.

Sedangkan tuntutan dari JPU Kejari Lubuk Pakam yang diinformasikan selama 8 bulan itu, dibantah seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang itu.

“Tuntutan JPU, bukan 8 bulan, tapi 6 bulan,” ungkap seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang kepada jurnalis Satya Bhakti Online, Kamis 2 Mei 2024 di Kantor Kejari Deli Serdang.

Terkait pasal pidana atas kasus pidana dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot itu, seseorang di Kantor Kejari Deli Serdang itu mengungkapkan, pasal 406 KUHPidana.

Menanggapi vonis dari majelis hakim PN Lubuk Pakam dan tuntutan JPU dari Kejari Deli Serdang itu, kepada keluarga korban Effendi, seorang advocad mengaku tidak dapat berkomentar soal vonis dari majelis hakim PN Lubu Pakam dan tuntutan JPU dari Kejari Deli Serdang atas kasus dengan terdakwa Alfa Patria Lubis alias Kepot yang divonis selama 3 bulan dan tuntutan JPU selama 6 bulan itu.

Namun, kepada keluarga korban Effendi yang datang menemuinya, Advocad yang mengaku bernama Sultoni Hasibuan, SH itu menuturkan, pasal 406 KUHPidana  merupakan salah satu pasal tindak pidana di KUHPidana yang mengatur tentang perusakan barang.

Adapun para pelaku yang terjerat atau dijerat dalam pasal 406 KUHPidana itu, Sultoni Hasibuan, SH  yang juga menjabat Ketua Lembaga KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM PEDULI JUSTICIA yang disingkat dengan LKBH “PEDULI JUSTICIA” itu menegaskan,  dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.

“Sedangkan pada pasal 406 ayat (1) KUHPidana mengatur tentang perusakan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum,” ungkap Ketua LKBH “PEDULI JUSTICIA” itu lagi.

Terkait tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana, Ketua LKBH “PEDULI JUSTICIA” itu menuturkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana dinyatakan bahwa denda akan dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, sehingga pelaku perusakan dapat dikenakan denda maksimal Rp.4.500.000.

Untuk diketahui, sekira pertengahan Maret 2024 lalu, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Effendi yang lahir di Pisang Pala 12 Mei 1961 itu menceritakan kelelahannya menanti keadilan atas tindak pidana yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kepot itu.

Menurut Effendi, ada dua kali dirinya melaporkan Kepot yang diketahui bernama Alfa Patria Lubis itu ke Polresta Deli Serdang dengan tuduhan tindak pidana yang sama yakni pengrusakan dan pengancaman.

Adapun Laporan Polisi (LP) tersebut yakni,

  1. LP No.LP/B/340/VII/2021/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 18 Agustus 2021.
  2. Surat Tanda Perimaan Laporan (STPL) No. LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Akhirnya, setelah kembali dilapor untuk kedua kalinya yang dibuktikan dengan STPL No. LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Februari 2024, Kepot pun tertangkap.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 itu, Kepot yang diketahui tinggal berdekatan dari rumah Effendi yakni di Dusun V, Desa Pisang Pala,Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang itu pun ditahan alias dipenjara yang selanjutnya disidangkan di PN Lubuk Pakam.

Kepada Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yakni, Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH (Hakim Ketua), Marsal Tarigan SH,MH (Hakim Anggota) dan Asraruddin Anwar, SH,MH yang menyidangkan Kepot atas perbuatannya (Kepot, red)  yang terjadi Selasa 17 Agustus 2021 itu, Effendi meminta dan berharap agar Kepot divonis dengan maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, berdasarkan Sampul Berkas Perkara  Nomor BP/130/X/2021/SATRESKRIM tertanggal 21 Oktober 2021 yang juga ditandatangani Penyidik Pembantu (Bripda Renol Siahaan) dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol Muhammad Firdaus, SIK,MH) selaku penyidik yang mengetahui diketahui, atas No.LP/B/340/VII/2021/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 18 Agustus 2021 itu, Kepot yang sebelumnya pernah ditahan itu kembali dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Namun, belum lagi laporan atas kasusnya selesai diproses hukum, seorang pria berinisial AP alias Kepot kembali berkasus.

Alhasil, Kepot pun kembali dilaporkan ke polisi.

Terkait tindak pidana yang dilakukan Kepot yang lebih dari satu kali itu, Effendi mengungkapkan agar perlakukan Kepot sebagimana yang dimaksud dengan STPL No. LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Februari 2024 itu, segera diproses secara hukum dengan kembali menyidangkan dan menghukum Kepot dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, Senin 5 Februari 2024 dini hari, untuk kedua kalinya, dengan bringasnya, Kepot datang merusak rumah milik Effendi.

Selain merusak rumah Effendi,  Kepot juga berteriak dengan kata-kata tidak pantas serta mengancam dirinya beserta keluarga.

Menurut Effendi dalam STPL nya di SPKT Polresta Deli Serdang  tertanggal 6 Februari 2024 tersebut dituturkan, Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB, Effendi beserta keluarga terbangun dari tidurnya, karena mendengar suara bising (gaduh) di teras rumahnya (Effendi).

Adapun suara bising itu, Effendi mengaku mendengar suara pecahan kaca dan seorang laki-laki berteriak dengan nada mengancam serta berkata-kata kasar (memaki) yang kesemuanya itu terekam CCTV yang ada di rumahnya (Effendi).

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, ternyata laki-laki yang  berteriak dengan nada mengancam serta berkata-kata kasar (memaki) itu adalah Kepot.

Sedangkan suara kaca pecah itu adalah suara kaca jendela rumah Effendi yang pecah karena dirusak Kepot.

Sementara itu, Effendi kembali mengungkapkan, sebelumnya sekira Agustus 2021 lalu, Kepot juga pernah hal yang sama yakni merusak rumahnya (Effendi) dan mengancam dirinya (Effendi) beserta keluar yang kesemuanya itu telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Sementara itu, informasi lain diketahui, kejadian yang terjadi pada 5 Februari 2024 itu bermula dari kekesalan Kepot yang merasa permohonan maaf nya (Kepot) tidak diterima Effendi.

Terkait permohonan maaf Kepot itu diketahui bahwa dengan mengutus seseorang, Kepot meminta Effendi untuk berdamai atas perbuatannya (Kepot) yang terjadi sekira Agustus 2021 lalu itu.

Selanjutnya, menanggapi permintaan perdamaian atas perbuatannya (Kepot) yang terjadi sekira Agustus 2021 lalu itu, Effendi meminta waktu untuk memberi jawaban setelah bermusyawarah dengan pihak keluarga.

Namun, belum lagi tiba waktu Effendi memberi jawaban, Kepot sudah datang dan langsung merusak rumah serta mengancam Effendi. (SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Jangan khawatir, seluruh upaya yang kamu lakukan akan berbuah manis. Berusaha saja yang kuat dan berdoa pula yang kuat.”

 

banner 750x250
Bagikan ke :