Diduga Sarat Memperkaya Diri, LSM RCW Deli Serdang Laporkan Penyalahgunaan DD Pasar Melintang Ke Polda Sumut

oleh -1,089 views
oleh
Diduga Sarat Memperkaya Diri, LSM RCW Deli Serdang Laporkan Penyalahgunaan DD Pasar Melintang Ke Polda Sumut
Diduga Sarat Memperkaya Diri, LSM RCW Deli Serdang Laporkan Penyalahgunaan DD Pasar Melintang Ke Polda Sumut
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Diduga ada sarat memperkaya diri, Lembaga Swadaya Masyarakat “Republik Corruption Watch” (LSM “RCW”) Kabupaten Deli Serdang layangkan pengaduan masyarakat (dumas) atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang dikelola Kepala Desa (Kades) David Sagala.

Demikian diungkapkan Ketua LSM RCW Kabupaten Deli Serdang (Firnando Pangaribuan, SH) yang dalam hal ini menuturkan bahwa dumas tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumut c.q Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut dengan nomor : 001/LSM RCW –DS/IV/2024 dan sudah sudah diterima pihak Polda Sumut tertanggal 22 April 2024.

Menurut Firnando Pangaribuan, dumas tentang penyalahgunaan dana desa Pasar Melintang itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan DD Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 dan TA 2022 yang dikelola Kepala Desa (Kades) Pasar Melintang (David Sagala).

Selanjutnya, dari hasil investigasi, LSM RCW Deli Serdang menilai adanya dugaan sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok yang diduga dilakukan dengan cara penyalahgunaan anggaran DD Pasar Melintang.

Adapun jumlah anggaran DD Pasar Melintang itu diketahui, DD untuk TA 2021 senilai Rp.1.702.903.676 dan untuk TA 2022 senilai Rp.1.794.172.673.

Anehnya, berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ada perubahan dan perberdayaan masyarakat di Desa Pasar Melintang dengan adanya Dana Desa yang nilainya cukupbesar itu.

Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran DD Pasar Melintang yang sarat memperkaya diri itu, LSM RCW Deli Serdang menduga ada penyalahgunaan anggaran dana senilai Rp.324 juta untuk dana penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak desa pada anggaran DD Pasar Melintang TA 2021 yang sarat memperkaya diri.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :