Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut

oleh -221 views
oleh
Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut
Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi, akhirnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan oknum anggota DPRD Tanjungbalai itu.

Adapun penahanan oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang diketahui itu berinsial MM itu dilakukan Selasa 18 April 2023, usai diperiksa penyidik dan dilakukan gelar perkara.

Sebagaimana dilansir dari tribunnews.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Yemi Mandagi) menuturkan, oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang diketahui bernama Mukmin Mulyadi itu resmi ditahan terhitung malam ini (Selasa 18 April 2023, malam, red) usai diperiksa penyidik memeriksa dan dilakukannya gelar perkara.

“Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga,”kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa 18 April 2023 di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sekira pukul 22:05 WIB.

Usai penahanan, penyidikpun akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

Seperti diketahui sebelumnya, oknum anggota DPRD Tanjungbalai yang  diketahui masuk DPO atas dugaan kasus 2.000 pil ekstasi itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Saat itu, Selasa 18 April 2023) sekira pukul 12.48 WIB. Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai itu hadir di Polda Sumut dengan didampingi kuasa hukumnya.

Tampak, dengan mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata, anggota DPRD Tanjungbalai dari Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masuk dalam DPO kasus narkoba itu langsung bergegas masuk ke gedung dengan didampingi beberapa pria.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Yemi Mandagi), sesuai jadwal di surat yang dikirim ke Mukmin, pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Selasa 18 April 2023 sekira pukul 10:00 WIB.

Namun, ungkap mantan Kapolresta Deli Serdang itu, Mukmin Mulyadi telat hadir dari jadwal yang sudah ditentukan penyidik.

Panggilan itu, ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi merupakan panggilan kedua  kepada buronan kasus ekstasi tersebut.

Pada panggilan pertama, Mukmin Mulyadi dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis 13 April lalu.

Namun, dengan alasan sakit yang dilayangkan melalui surat pemberitahuan kepada penyidik, buronan kasus ekstasi tersebut mangkir.

Terkait berstatus DPO, Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu diketahui salah seorang yang masuk ke DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang masih melekat sejak Oktober 2020 lalu.

Pasalnya, Mukmin Mulyadi yang merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pada 29 Maret lalu itu bersama beberapa orang lainnya terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi.

Dalam proses PAW itu, Mukmin Mulyadi menggantikan temannya yakni, Nariadi alias Nanang.

Namun pemilihan Mukmin menuai protes dan sejumlah warga sempat berunjukrasa di Polda Sumut mengungkapkan Mukmin Mulyadi yang dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses PAW itu berstatus DPO atas kasus narkoba di Polda Sumut.

Untuk diketahui, penetapan status DPO atas diri Mukmin Mulyadi itu bermula 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21:00 WIB.

Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.

Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

“Lalu Mukmin Mulyadi berkata om gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cas dua ribu butir,”dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasi nya ada tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir.

Selanjutnya Gimin Simatupang menemui seseorang berinisial Boy di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna Hitam BK 5966 VAW.

Lalu Boy menyerahkan bungkusan yang berisi 2.000 butir pil ekstasi ke Gimin.

Seterusnya Gimin Simatupang langsung menemui Mukmin Mulyadi di depan sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai dan menyerahkan ekstasi tadi ke Mukmin.

Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB ketika Ahmad Dhairobi berada di rumah, polisi yang menyamar datang dan menyatakan uang sudah ada.

Singkat cerita, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.

Mukmin menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu depan sebuah SPBU di batu tujuh.

Lalu Ahmad menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh. Tak lama lMukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.

Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati.

Setibanya di lokasi Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.

Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.

Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap. Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kau mundur, berarti kau lemah. Jika kau menghindari, berarti kau yang salah. Jika kau lari, berarti kau pengecut. Jadilah manusia yang berani untuk menghadapi masalah.”

banner 750x250
Bagikan ke :