Kejari Tanjungbalai Asahan Eksekusi Barang Bukti Perkara TPPU Atas Terpidana Sopiansyah Senilai Milyaran Rupiah

oleh -261 views
oleh
Foto : Kejari Tanjungbalai Asahan Eksekusi Barang Bukti Perkara TPPU Atas Terpidana Sopiansyah Senilai Milyaran Rupiah
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | Tanjungbalai –

Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan melakukan eksekusi barang bukti atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil perkara narkotika atas nama terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin.

Demikian terungkap dalam press rilis Kejari Tanjungbalai Asahan, Jumat 11 November yang dalam hal ini diketahui, saat persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai Asahan mendakwa terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin melanggar pasal kesatu primair pasal 3 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsidair pasal 4 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsidair pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Primair Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dakwaan atas diri terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, proses peradilan atas perkara tersebut terus bergulir dengan dilakukannya upaya hukum yaitu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Akhirnya, berdasarkan Putusan MA Nomor:5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni JPU Kejari Tanjungbalai Asahan atas perkara TPPU dari hasil perkara narkotika atas nama terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin itu dengan amar putusannya :

  1. Terdakwa Sopiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
  2. Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menerima dan menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, serta menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  3. Memidana terdakwa Sopiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 dua tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
  4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  5. Menetapkan barang bukti selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN Tjb tanggal 25 Maret 2021, yakni : Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor: 5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 itu, didampingi Kasi Pidum (Richardo Simanjuntak) dan Kasi Intelijen (Andi Sahputra Sitepu) bersama para jaksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan (Rufina Br Ginting SH, MH) menuturkan, perkara TPPU dari hasil perkara narkotika atas nama terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan tidak ada upaya hukum biasa lagi yang dapat dilakukan.

Menurut  Kajari Tanjungbalai Asahan, sejak tahun 2015, terpidana Sopiansyah melakukan Kerjasama pengiriman uang hasil transaksi narkotika melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) yaitu mesin yang memproses transaksi non tunai dengan menggunakan kartu pembayaran elektronik.

“Terpidana Sopiansyah mengirim dan menerima uang dengan rekening-rekening yang dikuasai terpidana. Setiap hari terpidana menerima chat melalui aplikasi Whatsapp dari Teguh (Jawa), Madi (Aceh), Ikbal (Malaysia), Rahman (Malaysia), Sayed (Malaysia), Siman (Malaysia) yang dalam hal ini sebelumnya dikenal terpidana karena pernah bekerja dengan orang tersebut di Malayasia dan mereka memberikan uang masuk ke rekening terpidana,” ungkap wanita Karo yang menjabat Kajari Tanjungbalai Asahan itu.

Rufina Br Ginting kembali mengungkapkan, terpidana Sopiansyah menerima transfer beberapa rekening, yakni dari rekening BCA an. Jani (dikuasai oleh Togiman alias Toge-Napi Nusa Kambangan) ke rekening milik Sopiansyah.

Kemudian Rekening BRI an. Surya Subur Jaya  yang dalam hal ini dikuasai Indah Tri Utami, mantan napi TPPU Narkotika di Lapas Pekanbaru) atas suruhan Madi dan ada juga Rahman.

Rekening BRI atas nama Tubagus Kusuma yang dalam hal ini dikuasai Ferdy Sanjaya Sembiring-Napi Rutan Kelas I Tanju Gusta Medan ke rekening Erika yang dalam hal ini rekening dikuasai terpidana atas suruhan Siman.

Rekening BRI atas nama Lakasita Prima yang dalam hal ini rekening dikuasai Ferdy Sanjaya Sembiring) ke rekening Erika yang dalam hal ini rekening dikuasai terpidana rekening.

Adapun uang yang ditransfer ke rekening yang dikuasai terpidana Sopiansyah atas suruhan Siman, Rahman, Madi dan lainnya itu, ungkap Rufina Br Ginting, dikirim kembali ke rekening yang diberikan Siman, Rahman, Madi dan lainnya.

“Ada juga ditransfer ke rekening Boihaqi, M Husaini dan rekening milik orang lain. “Ada juga uang yang masuk ke rekening BCA yang dikuasai oleh terpidana lalu diambil terpidana dan dimasukkan kembali ke rekening BRI miliknya,” ungkap Rufina Br Ginting saat menjelaskan hasil konferensi persnya.

Terkait rekening-rekening yang dikuasai terpidana, Kajari Tanjungbalai Asahan itu mengungkapkan, terdapat transaksi-transaksi secara fantastis yang mencurigakan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Kajari Tanjungbalai Asahan telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) NOMOR : PRINT1569/L.17/Enz.3/11/2022 tanggal 03 November 2022 yang pelaksanaanya telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Sopiansyah ke LP Kelas II Tanjungbalai.

Saat ini, tegas Kajari Tanjungbalai Asahan, akan dilasanakan juga eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp3.388.185.383.

Untuk diketahui, dalam daftar barang bukti atas perkara TPPU dari hasil perkara narkotika atas nama terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin tersebut, antara lain,

  • 23 Buku Tabungan dari berbagai bank.
  • 16 ATM dari berbagai bank.
  • 39 berkas mutasi rekening.
  • 1 kartu VISA.
  • 1 buku passport.
  • 5 handphone berbagai merk.
  • 3 mesin EDC.
  • 1 stempel CV Jujur Juta Abadi.
  • Slip Penarikan BCA.
  • Rekap pengiriman uang.
  • Bukti serah terima EDC.
  • Perjanjian Kredit pegadaian kreasi.
  • Sertifikat agen BriLink.
  • Izin Usaha Jasa Konsultasi CV Jujur Juta Abadi.
  • Perjanjian Ridwan Bank BNI, buku rekapan, kunci brankas safety box BNI atas nama

Adapun seluruh barang bukti tersebut diatas, ungkap Kajari Tanjungbalai Asahan, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti lainnya, antara lain :

  • 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.
  • 1 Kawasaki Ninja 250 cc warna hitam.
  • 1 Honda Beat warna magenta.
  • 1 Kawasaki KLX warna merah hitam.
  • 1 Honda PCX warna merah.
  • Sebidang tanah seluas 280 m2 dengan bangunan di atasnya di Kelurahan Kapias Pulau Buaya.
  • Sebidang tanah seluas 290 m2 dan bangunan ruko di atasnya di Kelurahan Kapias Pulau Buaya.
  • Beberapa bidang tanah di Kelurahan Kapias Pulau Buaya dengan luas 398 m2, 82 m2 dan seluas 131 m2.
  • Beberapa bidang tanah di di Desa Bagan Asahan dengan luas 400 m2, 10.226 m2, 9.897 m2, 9.776 m2, 12.074 m2, 37.747 m2, 8.120 m2, 240.475 m2 dan seluas 28.750 m2.

Adapun total nilai uang atas barang tersebut, tutur Kajari Tanjungbalai Asahan, senilai Rp.3.388.185.383 yang keseluruhannya dirampas untuk Negara yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor dan tanah, Kajari Tanjungbalai Asahan menuturkan, akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang selanjutnya dilelang dan uang hasil lelang, nantinya akan disetorkan juga kepada negara sebagai PNBP,” ungkap wanita Karo yang menjabat Kajari Tanjungbalai Asahan itu.***

Jurnalis Satya Bhakti Online : Salman Saragih

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Bagaimana kita bisa mengecam kesalahan orang lain, jika kita seita sendiri mempunyai banyak kesalahan?”

banner 750x250
Bagikan ke :