Terbukti Terima Suap, Mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial Divonis 4 Tahun penjara

oleh -401 views
oleh
Foto : Terdakwa M. Syahrial saat menjabat Walikota Tanjungbalai,
banner 750x250
  • Terbukti Menyuap, Mantan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada Divonis 16 Bulan Penjara

Satyabhaktionline.com | MEDAN –

Terbukti terima suap saat menjabat Walikota Tanjungbalai, akhirnya M. Syahrial (33) dihukum 4 tahun penjara.

Demikian putusan majelis hakim yang  diketuai Eliwarti dengan hakim anggota yakni Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum yang kasus terkait dengan jual beli jabatan Sekda Kota Tanjungbalai dengan terdakwa mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial).

Saat itu, Senin (30/5/2022) di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang bersidang secara virtual itu, memutuskan, selain dihukum 4 tahun penjara, mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) juga dihukum dengan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu saja, mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) yang kini menjadi terdakwa itu diberi hukuman tambahan, berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun .

Menurut majelis hakim, terdakwa M. Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Walikota Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) yang kini menjadi terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswhandono yang dalam hal ini menuntut terdakwa mantan Walikota Tanjungbalai (M. Syahrial) itu  dengan tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.

Sementara itu, mengutip dakwaan KPK, diketahui, aksi suap-menyuap itu terjadi awal 2019 hingga September 2019 di beberapa tempat di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dari peristiwa itu, terdakwa M. Syahrial yang saat itu menjabat Walikota Tanjungbalai telah menerima suap berupa uang tunai senilai Rp 100 juta dari Yusmada, Kadis Perkim Kota Tanjungbalai melalui saksi Sajali Lubis alias Jali, selaku orang kepercayaan terdakwa.

Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah yang diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Setelah menerima uang suap dan setelah melalui tahapan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Tanjungbalai tahun 2019, terdakwa M. Syahrial yang saat itu menjabat Walikota Tanjungbalai pun menetapkan Yusmada selaku Sekda Kota Tanjungbalai.

Untuk diketahui, sebelumnya, Yusmada yang ditetapkan selaku Sekda Kota Tanjungbalai itu telah divonis majelis hakim dengan hukum  1 tahun 4 bulan (16 bulan, red) penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi suap kepada terdakwa M. Syahrial yang saat itu menjabat Walikota Tanjungbalai untuk mendapatkan jabatan sekda.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti dengan anggota Immanuel Tarigan dan Ruri Ningrum dalam sidang virtual di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1/2022) lalu.

” Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer,” sebut majelis hakim dalam persidangan yang dihadiri Penuntut KPK, Ami Nurgianto juga dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, DR Panca Sarjana Putra, SH, MH.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun putusan majelis hakim tersebut  lebih ringan dibanding tuntutan KPK yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Hidup bagaikan suatu perjalanan. Surga adalah akhir tujuan.”

banner 750x250
Bagikan ke :