Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Marak Di Kota Tanjungbalai

oleh -570 views
oleh
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur (SBO : Ilustrasi/IST)
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | Tanjungbalai –

Sungguh sangat memprihatinkan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur marak di Kota Tanjungbalai.

Foto : Sekretaris PC. IPPNU, Kota Tanjungbalai (Nurhakiki)

Demikian diungkapkan Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Kota Tanjungbalai (Nurhakiki), baru-bari ini kepada jurnalis Satya Bhakti Online.

Menurut Nurhakiki yang akrab disapa dengan panggilan Kiki itu, maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kota Tanjungbalai dapat dilihat dari banyaknya kasus selama satu bulan ini yang jumlahnya cukup tinggi.

Terkait jumlah kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur itu, Kiki menuturkan, dalam satu bulan ini, ada tujuh laporan yang diterima oleh polisi.

Hal tersebut, tutur Sekretaris PC. IPPNU, Kota Tanjungbalai itu, terungkap dalam keterangan Kapolres Tanjungbalai (AKBP Ahmad Yusuf Afandi) yang dalam hal ini mengungkapkan, sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai tujuh laporan polisi (LP) untuk kasus pencabulan anak di bawah umur yang diterima.

Dari keterangan Kapolres Tanjungbalai itu, Kiki mengungkapkan, dari tujuh laporan itu, empat di antaranya berhasil diungkap dan 4 pelakuknya sudah ditahan.

Adapun keempat tersangka pelaku itu yakni, KN (18), RD (20), MA (32), dan REY (36) yang kesemuanya itu diancam dengan sanksi pidana hukuman berat.

Terkait itu, ungkap Kiki, dari keterangan Kapolres Tanjungbalai itu juga ditegaskan, kejahatan seksual terhadap anak ini akan mendapatkan hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.

Selain itu, tegas Kiki, dari keterangan Kapolres Tanjungbalai itu juga ditegaskan bahwa untuk kejahatan seksual terhadap anak, dipastikan tidak ada Restorative Justice (RJ).

Menanggapi itu, agar pencabulan terhadap anak di bawah umur itu tidak terjadi dan terulang kembali, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu menuturkan, perhatian semua stakeholder sangat diperlukan serta memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.

Terkait beberapa kasus yang saat ini terungkap para pelaku justru orang-orang terdekat korban, Kiki kembali menegaskan, pengawasan dari keluarga dan masyarakat di sekitar juga sangat diperlukan.

Untuk itu, tegas Kiki, pengawasan dan perlindungan anak perlu dilakukan oleh orang tua, keluarga dan masyarakat agar anak merasa aman dan nyaman.

Dalam hal pengasuhan terhadap anak, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu menegaskan, “jangan percaya penuh dengan orang,”

“Apalagi beberapa bulan terakhir ini, pelaku kejahatan terhadap anak itu dilakukan oleh para pendidik,” Kiki.

Padahal, tutur Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu, para pendidik itu seharusnya melindungi dan mengayomi anak didiknya.

Ironisnya, tegas Kiki, para pendidik yang terungkap menjadi pelaku itu,  justru merusak masa depan anak yang dalam hal ini anak didiknya.

Sebagai contoh, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu menuturkan, dalam kasus yang terbaru ini, diketahui oknum guru ASN di Madrasah melakukan pencabulan kepada siswinya sendiri.

Dalam prospektif hukumnya, Kiki menegaskan, para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur wajib diproses secara hukum.

Dalam hal ini, Kiki, Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu berharap, dengan terungkapnya beberapa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kota Tanjungbalai dapat diproses hukum agar dapat menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak lainya.

Terkait proses hukum atas kasus pencabulan itu, Kiki menegaskan PC. IPPNU Kota Tanjungbalai akan mengawal dan memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Hal tersebut, tegas Sekretaris PC. IPPNU Kota Tanjungbalai itu, merupakan wujud komitmen PC. IPPNU Kota Tanjungbalai untuk memberantas predator pencabulan anak dibawah umur yang kini semakin memprihatinkan di Kota Tanjungbalai.***

Lebih lanjut, Klik Channel Yuotube SATYA BHAKTI ONLINE :

https://www.youtube.com/watch?v=YhgIwHBBi-0

Jangan lupa Share dan Koment serta Tekan Tombol Like, Subscriber dan Tanda Lonceng agar dapat berita yang terupdate setiap hari. Terima Kasih.

Jurnalis Satya Bhakti Online : Salman Saragih.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kita tahu bahwa hari ini adalah hari terakhir kita, apa yang akan kita lakukan yang lain dari biasanya?”

banner 750x250
Bagikan ke :