SATYA BHAKTI ONLINE – SERDANG BEDAGAI |
Dinilai untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok, oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pasang tarif untuk ukuran tanah.
Demikian diungkap salah seorang warga yang mengaku bernama dengan inisial H (46) kepada awak media ini, beberapa waktu lalu.
Dengan mengaku seorang Notaris/PPAT di Kabupaten Sergai, H yang saat itu sedang mengurus surat hak kepemilikan tanah miliknya di Kantor BPN Sergai tersebut mengaku dirinya dimintai sejumlah uang oleh salah seorang oknum petugas BPN Sergai.
Saat ditanya jumal uang dan oknum petugas BPN yang dimaksud, Notaris/PPAT itu mengungkapkan, oknum petugas BPN Sergai yang dimaksud, diketahui bernama Marsel dengan jabatan Kasie Ukur.
Sedangkan jumlah uang yang diminta oknum petugas BPN itu, Notaris/PPAT itu mengungkapkan, oknum Kasie Ukur di Kantor BPN Sergai itu meminta uang alias memasang tarif senilai Rp. 6 juta untuk satu surat diluar ketentuan dana yang telah ditetapkan Pemerintah.
Padahal, menurut Notaris/PPAT tersebut, berdasarkan Perarturan Pemertintah (PP) No.128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak tertera dengan rincian,
– Biaya pendaftaran Rp 50.000