Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Tangkap DMN Warga Batu Bara

oleh -385 views
oleh
Permainan Mafia - Ilustrasi
Permainan Mafia - Ilustrasi
banner 750x250
  • Para Supir Pengakut CPO Dipaksa “Kencing”

  • Kafe Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba

SATYA BAKTY ONLINE – BATU BARA

Dinilai sudah meresahkan warga, Kapolda Sumut (Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak) diminta tangkap Daman dengan inisial DMN warga Batubara.

Demikian ditegaskan beberapa warga Batubara kepada Tim awak media ini, waktu lalu.

Dalam hal ini, di salah satu warung Lima Puluh, Kabupaten Batubara, kepada Tim awak media ini Rahmad, salah seorang warga Batubara menuturkan, DMN diketahui memiliki   bisnis yang dikelola secara illegal dan sudah sangat meresahkan.

Adapun bisnis yang dikelola dan dimiliki DMN secara ilegal itu, Rahmad menuturkan, DMN mengelola dan memiliki bisnis Crude Palm Oil (CPO) dengan cara ilegal alias melanggar aturan dan pertauran yang berlaku.

Selain itu, dinilai ber”topeng”kan bisnis usaha makan dan minum yang dikenal dengan kafe, DMN juga diketahui mengelola dan memiliki bisnis peredaran barang haram yakni narkoba.

Adapun kafe milik DMN yang diduga dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba itu diketahui bernama “Kafee Nirwana” yang berlokasi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Terkait  bisnis CPO, Rahmad menuturkan, DMN memiliki gudang sebagai temapat penimbunan CPO.

Untuk mendapatkan CPO, Rahmad menuturkan, dengan mempekerjaan beberapa orang, DMN memaksa para supir truk pengangkut CPO untuk masuk ke dalam gudangnya (DMN, red).

Selanjutnya, para supir truk  pengangkut CPO itu, ungkap Rahmad, dipaksa untuk menjual sebahagian CPO yang dibawa supir tersebut.

Hal tersebut, ungkap Rahmad, diketahui dari pengakuan salah seorang supir truk pengangkut CPO itu yang salah seorangnya bernama Supri.

Dalam hal ini, kepada Tim awak media ini, Supri mengaku apabila dirinya (Supri, red) melintas di depan gudang dan tidak mau masuk gudang milik DMN tersebut serta tidak mau menjual CPO yang dibawanya (Supri, red) itu, maka para pekerja DMN tidak segan-segan mengancam para sopir pengangkut CPO termasuk dirinya (Supri, red).

Dalam hal ini, demi keselamatan saat melintas mengendarai truk pengakut CPO itu,  Supri mengaku, dirinya dan para supir pengangkut CPO lainnya, terpaksa mengikuti mengikuti permintaan pengusaha dan pemilik gudang, yakni DMN.

Hal tersebut juag diakui beberapa supir pengangkut CPO lainnya yakni, Yanto warga Indra Pura yang setiap saat melintasi gudang CPO di Desa Simpang Gambus.

Dalam hal ini, Yanto mengungkapkan, gudang-gudang tersebut merupakan tempat yang dengan sangat terpakss harus disinggahi para supir truk pengangkut CPO untuk mengeluarkan sebahagian CPO yang dalam hal ini dikenal dengan istilah “kencing”.

Menanggapi istilah “kencing” itu, kepada Tim awak media ini, salah seorang aktivis NGO  Sumatera Utara (Sucipto) menuturkan, bukan hanya masalah kerawanan keamanan saja, aktivitas “kencing” itu sudah merugikan Negara.

Pasalnya, ungkap Sucipto, CPO yang dibawa para supir dan dipaksa untuk menjual dengan istilah “kencing” itu, adalah milik negara yakni PTPN yang dalam hal ini Perusahaan Perkebunan Milik Negara. (Tim)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Kita menjadi budak bagi apa yang kita biarkan mendikte hidup kita.”

banner 750x250
Bagikan ke :