“Gelapkan” Sepeda Motor, Randi diciduk  Polsek Dolok Masihul

oleh -203 views
oleh
banner 750x250

SERDANG BEDAGAI- Akhirnya, Randi (26) warga Dusun II, Desa Bukit Cermin Hilir, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, diciduk polisi.

Selain itu, polisi yakni tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul juga menciduk MP alias Pikram (41), warga Jalan Kutilang, Kelurahan Bajenis, Rambutan, Kota Tebingtinggi dan IP alias Imam (31) warga Jalan Dekokrasi, Lingkungan IV, Kelurahan Brohol, Bajenis Kota Tebingtinggi yang kedua sebagai penadah.

Saat itu, Rabu(14/4/21) sekira pukul 07.30 WIB, Randi diciduk personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul karena meng”gelap”kan sepeda motor

jenis Sanex bernomor polisi BK 4404 MB milik korban Suhariono (39) yang tak lain milik tetangga sendiri.

Informasinya, penangkapan itu berdasarkan laporan Suhariono ke Polsek Dolok Masihul yang melaporkan Randi yang kesemuanya itu berawal saat Randi datang kerumah Suhariono guna meminjam sepeda motor Sanex milik Suhariono yang juga disaksikan anak Suhariono yakni Supria Nigsih (16).

Anehnya, setelah meminjam sepeda motor itu, Randi tak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya itu.

Hal ini, membuat Suhariono curiga dan berupaya mencari Randi yang pada akhirnya Randi diketahui sudah tidak ada berada tempat tinggalnya.

Selanjutnya, Suhariono pun membuat pengaduan ke Mapolsek Dolok Masihul dengan kerugian 3 juta rupiah.

Terkait itu, Sabtu (24/4/21), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh membenarkan penangkapan pelaku dan 2 penadah atas kasus  pengengelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Sergai.

Menurut Kapolsek AKP Khairul Saleh, penangkapan itu berawal dari adanya laporan Suhariono di Mapolsek Dolok Masihul tentang kasus pengelapan sepeda motor.

“Atas laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek AKP Khairul Saleh.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek AKP Khairul Saleh menuturkan, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual dengan seharga Rp 500 ribu kepada MP alias Pikram yang keduanya diketahui tukang barang loak.

Atas pengakuan tersangka Randi itu, petugas langsung “meluncur” menuju kelokasi dan mengamakan pelaku MP alias Pikram  dan IP alias Imam berikut barang bukti sepeda motor yang sudah di cincang.

“Atas perbuatanya, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek Dolok Masihul itu. (SBO-20/ARS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 750x250
Bagikan ke :