SATYA BHAKTI ONLINE – TANJUNG MORAWA | Dinilai masih merasa tidak bersalah, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Morawa, Jalan Tanjung Morawa – Lubuk Pakam, tepatnya di samping Gedung perbelanjan “Suzuya”, Tanjung Morawa, hingga kini makin gencar menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pihak pengecer untuk dijual kembali.
Padahal, penjualan BBM kepada pihak pengecer untuk dijual kembali itu merupakan pelanggaran aturan perundang-undangan yang dalam hal ini diketahui bahwa Pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Anehnya, dinilai mengambil keuntungan dari larangan tersebut, pihak SPBU “tutup mata dan telinga” dengan memperbolehkan BBM di beli oleh para pengecer.
Untuk diketahui, larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas yang dalam hal ini disebutkan bahwa masyarakat dilarang membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali.
Selain itu, disebutkan, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Dalam hal ini, apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota, artinya melanggar UU Migas.