Poldasu Harus Segera Usut Tuntas Kasus Penggunaan Alat RTA Bekas Oleh Oknum PT Kimia Farma

oleh -380 views
oleh
Brigjen Pol. (Purn) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Bahaya! Penggunaan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen sangat berbahaya, karena dapat menularkan virus.

Untuk itu, Polda Sumut harus segera mengusut tuntas atas kasus pemakaian alat Rapid Test Antigen (RTA) bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Laboratorium yang terungkap saat petugas Ditkrimsus Polda Sumut memeriksa gerai pelayanan uji antigen di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/4/21).

Brigjen Pol (Purn) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH

Demikian penuturan Brigjen Pol. (Purn) Drs Faizal Abdul Nasir, MH menanggapi pengungkapan kasus pemakaian alat RTA oleh petugas Ditkrimsus Polda Sumut.

Dalam hal ini, kepada Satya Bhakti Online, Rabu (28/4/21), Brigjen Pol. (Purn) Drs Faizal Abdul Nasir, MH yang pernah menjabat Kepala BNN Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) itu mengungkapkan, dirinya sangat mengapreasi kinerja aparat Polda Sumut yang telah mengungkap kasus pemakai alat RTA bekas itu.

Menurut purnawirawan polisi yang kini berkarya dan diberi mandat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 itu menuturkan, rapid antigen itu merupakan  salah satu syarat untuk mengendalikan Covid-19, yaitu 3T (Tracing, Testing, Treatment).

Untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses uji rapid test sebagai salah satu langkah dengan  melakukan 3T yang harus terus digencarkan sebagai upaya mengendalikan kasus positif Covid-19 itu, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 menegaskan, kasus penggunaan alat RTA bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu itu harus diungkap cepat.

Dalam aturan pengetatan mudik, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 menuturkan, ada syarat yang hanya berlaku 1×24 jam untuk seluruh moda transportasi yang mengharuskan  melakukan uji rapid antigen.

Adapun penggunaan alat RTA bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Medan, Sumut itu, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 itu menegaskan, hal tersebut sangat berbahaya, karena dapat menularkan virus.

Dalam hal ini, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia  yang pernah menjabat Ketua BNN Propinsi Naggroe Aceh Darusalam itu mendukung adanya pengusutan secara tuntas atas kasus penggunaan alat RTA bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu yang kesemuanya itu dapat diduga melibatkan institusi BUMN, baik dari sisi penyedia jasa uji rapid test maupun pengelolaannya di bandara.

SeIain itu, purnawirawan polisi berpangkat bintang satu yang kini berkarya sebagai Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 itu juga mendukung aparat untuk menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan dalam bidang kesehatan yang terkait penanganan pandemic covid-19.

“Usut tuntas termasuk motif dan kemungkinan adanya jejaring modus serupa. Kasus ini meresahkan karena terjadi di konter resmi bandara dan dapat diduga melibatkan BUMN,” ungkap purnawirawan polisi berpangkat bintang satu itu.

Kepada semua pihak, purnawirawan polisi berpangkat bintang satu itu mengingatkan agar tidak mengambil keuntungan ekonomi saat pandemi.

“Jangan ada komersialisasi dan jangan berbisnis dengan rakyat dalam mitigasi pandemi Covid-19 sehingga merugikan rakyat. Kesehatan dan keselamatan rakyat adalah lebih utama,” pungkas Brigjen Pol. (Purn) Drs Faizal Abdul Nasir, MH. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 750x250
Bagikan ke :