Para Pelaku Dijerat Dengan UU Kesehatan/UU Perlindungan Konsumen
SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Di saat pemerintah gencar dengan segala upaya memutus rantai penyebaran wabah virus Covid-19 ditengah masyarakat, oknum PT Kimia Farma justru membuka peluang penyebaran wabah virus Covid-19 itu ditengah masyakat.
Selain itu, di saat pemerintah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk memutus rantai penyebaran wabah virus Covid-19 ditengah masyarakat, oknum PT Kimia Farma justru meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dengan memanfaatkan aturan pemutusan penyebaran wabah virus Covid-19 ditengah masyarakat itu.
Atas perbuatannya itu, para perlaku yang dalam hal ini oknum petugas PT Kimia Farma itu dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman10 tahun penjara dan denda senilai Rp.1 miliar.
Selain itu, Polda Sumut melalui Ditreskrimsus juga menjerat para pelaku dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda senilai Rp.2 miliar.
Demikian terungkap, Kamis (29/4/21) saat Polda Sumut menggelar konferensi pers, terkait proses hukum atas pengungkapan kasus penggunaan alat RTA bekas yang terjadi di Kuala Namo Internasional Airport (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), lalu.
Saat itu, didampingi Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan, (Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM), Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, motif para tersangka demi mendapatkan keuntungan yang dilakukan sejak Desember 2020 lalu dengan keuntungan yang sudah diperoleh raup diperkirakan sekira Rp 1,8 miliar.
Hal tersebut diperoleh, ungkap Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dengan memperkirakan sekira 100 hingga 200 orang yang menjalani test swab setiap harinya dengan biaya pemeriksaan Rp 200.000.