Viral Soal Suara Azan, Menteri Contohkan Pentingnya Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara

oleh -449 views
oleh
Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA)
banner 750x250
  • Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai Ajak Masyarakat Cerdas dan Bijak Sikapi Pernyataan Menteri Agama RI

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [TANJUNGBALAI] – Menyikapi pernyataan Menteri Agama (Menag) RI (Yaqut Cholil Qoumas), masyarakat Kota Tanjungbalai diajak dan dihimbau agar cerdas dan bijak daalam menyikapi pernyataan Menag RI yang sempat viral di dunia maya (media sosial).

Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA)

Demikian ditegaskan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA) yang dalam hal ini menegaskan, pernyataan Menag RI yang sempat viral di dunia maya itu, sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Saat itu, Senin (28/02), Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA) kembali menegaskan, pemberitaan yang mengatakan Menag RI membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak benar.

“Menteri sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.,” tegas Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA).

Menurut Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA), jika kita cermati secara utuh kalimat yang Menag RI sampaikan itu, ia (Menag RI, red) sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

“Tapi, Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA).

Dalam hal ini, Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA) menuturkan, masyarakat Indonesia yang majemuk, mengharuskan semuanya untuk hidup bertoleransi.

“Toleransi diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, aman, dan nyaman,” ungkap Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA).

Hal itu, tutur Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA), akan tercipta, jika ada pedoman, termasuk pedoman pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola yang dalam hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.

“Aturan ini dibuat dengan tujuan agar tercipta toleransi demi sebuah harmonisasi dalam masyarakat yang pluralisme di Indonesia,” ungkap Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA).

Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai,  Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA) menghimbau untuk cerdas dan bijak dalam menyikapi setiap berita agar tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax/negatif yang beredar di media sosial.

“Apalagi sampai tersulut amarah,” pungkas Kakan Kemenag Kota Tanjungbalai (H. Al Ahyu, MA). [SBO-09/Salman Saragih]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berpegang teguh pada keyakinan adalah tanda kekuatan, bukan kelemahan.”

banner 750x250
Bagikan ke :