Tidak Ada Dasar Memotong Jumlah Dana BLT

oleh -342 views
oleh
Foto : Tersunat, Warga PKH Desa Limau Manis Terima BLT DD Rp.100 Ribu. (Ilustrasi)
banner 750x250
  • Potong Jumlah Dana BLT, Dapat Dipidana

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA [DELI SERDANG] –

Tidak ada dasar memotong jumlah dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang seharusnya diterima warga.

Demikian ungkapan Ketua Asosiasi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Kabupaten Deliserdang, OK Hendri Fadlian Karnain, SH  menanggapi permasalahan pemotongan jumlah dana BLT yang diterima warga di Dusun 4, Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Foto : OK Hendri Fadlian Karnain, SH

Saat itu, Senin Oktober 2022 malam, melalui WhatsApp (WA), Ketua Asosiasi  PABPDSI, Kabupaten Deliserdang yang akrab di kenal dengan Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang itu mengungkapkan, jika memang banyak warga miskin di desa tersebut, hal tersebut bisa didata lagi untuk diajukan pada program bantuan lain dari pemerintah.

“Menurut saya tidak ada dasar memotong dana BLT yang seharusnya diterima warga tersebut. Jika memang banyak warga miskin di desa tersebut, bisa didata lagi untuk diajukan pada program bantuan lain dari pemerintah, ungkap Ketua BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga seorang praktisi hukum itu kepada Satya Bhakti Online.

Menurut praktisi hukum yang menjabat Ketua BPD Kabupaten Deli Serdang tersebut, jika pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa itu terjadi dan ada keberatan masyarakat, maka laporkan kepada Pengurus BPD setempat.

Atau, lanjut Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang periode 2020 hingga 2026 itu, masyarakat yang dalam hal ini korban pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa itu boleh langsung melaporkan kepada pihak berwenang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang maupun Camat setempat untuk segera dilakukan pembinaan kepada pejabat kepala desa (kades) yang dimaksud.

Sementara itu, saat diminta penegasan soal tindakan pembinaan yang dilakukan kepada pejabat Kades atas dugaan pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa tersebut, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad itu menegaskan, tindakan dengan sanksi pidana juga dapat dilakukan kepada para oknum Pemdes, termasuk pejabat Kepala Desa nya dengan bukti yang akurat yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kebiasaan seperti ini tidak boleh menjadi tradisi, apalagi jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas ungkap Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad itu.

Terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD yang salahsatunya sebagai pengawas atas kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) atas penyaluran dana BLT Dana Desa yang dalam hal ini terjadi pemotongan jumlah dananya itu, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang tersebut menyampaikan, buat laporan permasalahan pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa itu kepada Pengurus BPD setempat.

Selanjutnya, ungkap Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad tersebut, Pengurus BPD setempat dapat mengundang Kepala Desa (Kades) setempat untuk klarifikasi atas laporan itu.

Sementara itu, jika para oknum pengurus atau salah seorang pengurus BPD setempat itu diduga diketahui turut serta ikut-ikutan atau mengetahui adanya pemotongan jumlah dana BLT itu, pengacara atau advocad yang menjabat Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang tersebut menegaskan, warga dapat langsung melaporkannya ke Camat atau ke Kejaksaan.

Selain itu, saat diminta tanggapannya dari sudut pandang sanksi pidana soal jumlah uang BLT Dana Desa yang di potong yang dalam hal ini sudah di kembali kepada pihak penerima, Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad tersebut menuturkan, permasalahan pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa itu, “aman”.

“Berarti udah amanlah,” tutur Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad itu.

Namun, mengakhiri uraiannya itu, Ketua Asossiasi BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga aktif sebagai pengacara atau advocad tersebut menegaskan, jika ada pihak yang dirugikan, maka disitu timbul pidananya. (***)

Jurnalis Satya Bhakti Online : Tim/Makmur.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ketenaran jangan disamakan dengan keberhasilan.”

banner 750x250
Bagikan ke :