-
Potong Jumlah Dana BLT, Dapat Dipidana
SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA [DELI SERDANG] –
Tidak ada dasar memotong jumlah dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang seharusnya diterima warga.
Demikian ungkapan Ketua Asosiasi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Kabupaten Deliserdang, OK Hendri Fadlian Karnain, SH menanggapi permasalahan pemotongan jumlah dana BLT yang diterima warga di Dusun 4, Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu, Senin Oktober 2022 malam, melalui WhatsApp (WA), Ketua Asosiasi PABPDSI, Kabupaten Deliserdang yang akrab di kenal dengan Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang itu mengungkapkan, jika memang banyak warga miskin di desa tersebut, hal tersebut bisa didata lagi untuk diajukan pada program bantuan lain dari pemerintah.
“Menurut saya tidak ada dasar memotong dana BLT yang seharusnya diterima warga tersebut. Jika memang banyak warga miskin di desa tersebut, bisa didata lagi untuk diajukan pada program bantuan lain dari pemerintah, ungkap Ketua BPD Kabupaten Deli Serdang yang juga seorang praktisi hukum itu kepada Satya Bhakti Online.
Menurut praktisi hukum yang menjabat Ketua BPD Kabupaten Deli Serdang tersebut, jika pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa itu terjadi dan ada keberatan masyarakat, maka laporkan kepada Pengurus BPD setempat.
Atau, lanjut Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Deli Serdang periode 2020 hingga 2026 itu, masyarakat yang dalam hal ini korban pemotongan jumlah dana BLT Dana Desa itu boleh langsung melaporkan kepada pihak berwenang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang maupun Camat setempat untuk segera dilakukan pembinaan kepada pejabat kepala desa (kades) yang dimaksud.