Polda Sumut Komit Berantas Judi

oleh -170 views
oleh
Foto : Judi Online (ilustrasi)
banner 750x250
  • Diduga Terlibat Judi Online “Avin BK”, 14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Keluarga Avin BK, Dicekal

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Kini, sebagai wujud komitmennya yang hingga kini komit mengusut, mengungkap serta memproses hukum atas praktek judi online yang salah satunya di kenal dengan Judi Online “Avin BK”, Polda Sumut menetapkan 14 orang tersangka dan 1 sebagai saksi.

Foto : – Diduga Terlibat Judi Online “Avin BK”, 14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain itu, dinilai tidak kooperatif yang tidak tidak memenuhi panggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi, Polda Sumut membatasi ruang gerak keluarga bos judi online, Avin BK alias Joni yang dalam hal ini istri dan beberapa orang lainnya dengan cara mengajukan pencekalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait itu, Rabu 12 Oktober 2022, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, penetapan 14 orang tersangka dan 1 saksi sebagai saksi itu, hasil dari setelah dilakukan penyidikan pasca penangkapan pelaku yang terlibat Judi Online Avin BK, beberapa waktu lalu.

Terkait praktek judi, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, ke-15 orang yang terlibat itu, para tersangka tersebut, masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Adapun ke-15 orang yang terlibat dalam praktek judi online “Alvin BK” itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan,

2 orang sebagai marketing, 8 orang sebagai oprator atau CS dan 3 orang sebagai telemarketing.

Kini, ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi melanjutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di RTP Mapolda Sumut.

Sedangkan 1 orang lainnya, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dalam tindak pidana judi online di TKP Cafe Warna Warni dan baru saja bergabung.

Sementara itu, Polda Sumut meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Avin BK.

Terkait itu, juru bicara Polda Sumut menilai keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istri Avin BK dan beberapa orang lainnya itu tidak kooperatif yang dalam hal ini tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik.

Jika para keluarga Avin BK dan yang lainnya itu tidak kooperatif, juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, tidak menutup kemungkinan para keluarga Avin BK bertanggung jawab secara hukum.

“Penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya (anak istrinya). Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada keluarganya,” tutur Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi).

Terkait pemanggilan kepada keluarga Avin BK, juru bicara Polda Sumut tersebut mengungkapkan, penyidik telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya.

Pada pemanggilan pertama yakni Selasa 27 September 2022, juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, para keluarga Avin BK tersebut menghadiri dan mengikuti pemeriksaan yang mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Namun, lanjut juru bicara Polda Sumut itu, saat pemeriksaan tersebut dilanjutkan pada keesokan harinya yakni Rabu 28 September 2022, para keluarga Acin BK tersebut tidak hadir, tapi melayangkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.

Guna memastikan alasan sakit yang diungakap para keluarga Avin BK itu, Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, penyidik membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat para para keluarga Avin BK itu.

“Ada tiga tempat yang didatangi akan tetapi mereka (para keluarga Avin BK, red) tidak berada di tempat sesuai alamatnya itu,” ungkap Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi).

Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan kedua kepada keluarga Avin BK itu yang dijadwalkan Jumat 30 September 2022.

Namun, ungkap Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengakhiri penuturannya itu, mereka (para keluarga Avin BK, red) tidak memenuhi panggilan tersebut, hingga akhirnya dicekal. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kita mengucapkan kata-kata atau berbuat sesuatu karena kemarahan, berdamailah saat itu juga. Jika tidak, kita kemungkinan meruntuhkan dinding kepercayaan yang akan sulit diperbaiki pada keesokan harinya.”

banner 750x250
Bagikan ke :