Polda Sumut Komit Berantas Judi

oleh -350 views
oleh
Foto : Judi Online (ilustrasi)
banner 1000x300
  • Diduga Terlibat Judi Online “Avin BK”, 14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Keluarga Avin BK, Dicekal

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Kini, sebagai wujud komitmennya yang hingga kini komit mengusut, mengungkap serta memproses hukum atas praktek judi online yang salah satunya di kenal dengan Judi Online “Avin BK”, Polda Sumut menetapkan 14 orang tersangka dan 1 sebagai saksi.

Foto : – Diduga Terlibat Judi Online “Avin BK”, 14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain itu, dinilai tidak kooperatif yang tidak tidak memenuhi panggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi, Polda Sumut membatasi ruang gerak keluarga bos judi online, Avin BK alias Joni yang dalam hal ini istri dan beberapa orang lainnya dengan cara mengajukan pencekalan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait itu, Rabu 12 Oktober 2022, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, penetapan 14 orang tersangka dan 1 saksi sebagai saksi itu, hasil dari setelah dilakukan penyidikan pasca penangkapan pelaku yang terlibat Judi Online Avin BK, beberapa waktu lalu.

Terkait praktek judi, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, ke-15 orang yang terlibat itu, para tersangka tersebut, masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Adapun ke-15 orang yang terlibat dalam praktek judi online “Alvin BK” itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan,

2 orang sebagai marketing, 8 orang sebagai oprator atau CS dan 3 orang sebagai telemarketing.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :