Apa Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ?

oleh -219 views
oleh
Apa Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apa Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Demikian diungkapkan Prof. Dr. Notonagoro sebagaimana yang dikutip dari mkri.id.

Sebagaimana yang dikutip dari mkri.id itu, Prof. Dr. Notonagoro menuturkan, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.

Akan tetapi, tutur Prof. Dr. Notonagoro, terjadinya pertentangan antara hak dan kewajiban itu, karena hak dan kewajiban tidak seimbang.

Dalam hal ini, ungkap Prof. Dr. Notonagoro, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Namun, pada kenyataannya, tutur Prof. Dr. Notonagoro, banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Semua itu ungkap Prof. Dr. Notonagoro terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.

Padahal, tutur Prof. Dr. Notonagoro, menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka (pejabat, red) berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.

“Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan,” tutur Prof. Dr. Notonagoro sebagaimana yang dikutip dari mkri.id.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, Prof. Dr. Notonagoro menuturkan, dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.

“Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya, seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku”, ungkap Prof. Dr. Notonagoro lagi sebagaimana yang dikutip dari mkri.id.

Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, Prof. Dr. Notonagoro menegaskan, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Herannya, , sebagaimana yang dikutip dari mkri.id itu, Prof. Dr. Notonagoro menuturkan, hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya, karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.

Dalam hal ini, Prof. Dr. Notonagoro menilai, mereka (pejabat, red) lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.

Hal tersebut ungkap Prof. Dr. Notonagoro dalam kutipan dari mkri.id itu, dapat dilihat dapat dilihat  sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.

Karena itu, ungkap Prof. Dr. Notonagoro kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sementara itu, sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, Prof. Dr. Notonagoro dalam kutipan dari mkri.id itu menuturkan, bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya yang dalam hal ini syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.

Pasal ini, ungkap Prof. Dr. Notonagoro, mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Kepada para pejabat dan pemerintah, Prof. Dr. Notonagoro dalam kutipan dari mkri.id itu menegaskan, untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita (warga negara dan penduduk, red) dan harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju, yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Terkait hak dan kewajiban warga Negara, Prof. Dr. Notonagoro dalam kutipan dari mkri.id itu memaparkan,

  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara yang dalam hal ini pada umumnya berupa peranan (role).
  2. Terkait hak warga negara indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, yakni :
  • Hak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan yang layak.

Dalam hal ini sesuai pasal 27 ayat 2 dinyatakan bahwa, “tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

  • Hak Untuk Hidup dan Mempertahankan

Dalam hal ini sesuai pasal 28-A dinyatakan, “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup

dan kehidupannya”.

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28B ayat 1.
  • Hak atas kelangsungan hidup yang dalam hal ini diketahui bahwa, “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang kesemuanya itu dinyatakan dalam pasal 28-C ayat 1.
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya yang kesemuanya itu dinyatakan dalam pasal 28-C ayat 2.
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hokum yang kesemuanya itu dinyatakan dalam pasal 28-D ayat 1.
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yang kesemuanya itu dinyatakan dalam pasal 28-I ayat 1.

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia yakni :

  1. Wajib mentaati hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat UUD 1945 yang berbunyi : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat 1 yang menyatakan : “setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat 2 yang menyatakan : “dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Sementara itu, hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1) diatur, bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan pada ayat (2) yakni, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  1. Pasal 27, ayat (1) diatur bahwa, segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Sedangkan pada ayat (2) yakni, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  1. Pasal 28 diatur bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 30, ayat (1) diatur bahwa, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan. Sedangkan pada ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. (red).

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Janganlah pernah menyerah ketika kamu masih mampu berusaha lagi. Tidak ada kata berakhir sampai kamu berhenti mencoba.”

banner 750x250
Bagikan ke :