Satyabhakti online.com – TAPANULI UTARA | Akhirnya, Januari Harahap (31) yang dituduh mencuri itu, berhasil diringkus Team opsnal Polres Tapanuli Utara (Taput) dan menyita 1 unit mixer, 1 kunci T dan 2 celengan plastic sebagai barang bukti.
Akibatnya, Januari Harahap meringkuk di ruang tahanan Mapolres Taput.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasat reskrim AKP Jonser Banjarnahor.
Dalam hal ini AKP Jonser Banjarnahor memaparkan, Januari Harahap warga Desa Simasom Dolok Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Taput itu ditangkap Senin (25/10) dari tempat persembunyiannya di Aek Ristop, Kecamatan, Tarutung, Taput.
Terkait penangkapan itu, AKP Jonser Banjarnahor mengungkapkan, Januari Harahap ditangkap setelah melakukan pencurian Mixer dari SMK Negeri 1 Siatas Barita Taput, Kamis (21/10) sekira pukul 06.30 wib.
Atas peristiwa tersebut, AKP Jonser Banjarnahor memaparkan, Jumat (22/10), Kepala SMK N. 1 Siatas Barita (Allin Tampubolon) melapor ke Polres Taput.
Berdasarkan laporan Kepala SMK N. 1 Siatas Barita tersebut, AKP Jonser Banjarnahor mengaku, pihaknya (polisi, red) bekerja dan berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap Januari Harahap sebagai tersangka pelaku pencurian itu.
Dalam hal ini, dari hasil pemeriksaan penyidik, AKP Jonser Banjarnahor mengungkapkan, Januari Harahap mengaku, sudah tujuh kali dalam satu bulan terakhir ini mencuri di wilayah Tarutung.
“Selain mencuri di SMK N.1 Siatas Barita, Januari Harahap juga mengaku telah mencuri dua buah celengan berisi uang dan cincin emas dari rumah Riduwan Siburian di kawasan Pajak Tarutung,” ungkap AKP Jonser Banjarnahor.
Selain itu, AKP Jonser Banjarnahor kembali mengungkapkan, Januari Harahap juga mengaku telah mencuri uang senilai Rp.3 juta dari Toko Torop Grosir di Jalan HKI Tarutung dari Toko Torop Grosir.
Sementara itu, di empat TKP lainnya, AKP Jonser Banjarnahor mengungkapkan, Januari Harahap mengaku mengenal pemiliknya.
“Semua tempat yang dicurinya (Januari Harahap, red) itu, Januari Harahap sudah menunjukkan kepada penyidik kita,” ungkap AKP Jonser Banjarnahor.
Dalam hal ini, kepada seluruh korban pencurian yang dilakukan Januari Harahap itu, AKP Jonser Banjarnahor menghimbau agar membuat pengaduan ke Polres Taput untuk bisa di proses.
“Dari seluruh aksi pencurian yang dilakukannya itu, Januari Harahap mengaku melakukannya seorang diri,” ungkap AKP Jonser Banjarnahor.
Saat ini, tegas AKP Jonser Banjarnahor, dengan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, Januari Harahap di tahan di Rumah Tahanan Polres Taput. (rel/SBO-20/ARS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Hadapkanlah wajah ke arah cahaya, maka kegelapan tidak pernah dapat menguasai kita.”