Curi 10 HP Baru Di Tarutung, JH Diringkus di Pematang Siantar

oleh -604 views
oleh
Curi 10 HP Baru Di Tarutung, JH Diringkus di Pematang Siantar
Curi 10 HP Baru Di Tarutung, JH Diringkus di Pematang Siantar
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | TAPANULI UTARA –

Akhirnya, terduga pencuri telepon selular (ponsel) berbagai merek dari toko jual beli HP “Maulana” di Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) itu, diringkus personil Satreskrim Polres Taput di Pematang Siantar.

Terkait itu, Sabtu 13 April 2024, Kasi Humas Polres Taput (Aiptu Walpon Baringbing) mengungkapkan, terduga pelaku pencuri 10 HP itu diketahui berinisial JH (34) warga Desa Simasom, Kecamatan Pahae Julu, Taput yang diringkus dari loket bus “Intra” di Pematang Siantar.

Dari penangkapan tersangka JH itu,  juru bicara Polres Taput itu menuturkan, petugas juag menyita barang bukti yakni, 9 unit HP baru dengan merek Vivo Y1008/128, Vivo Y27S 8/256,  Realme Note 50 4/64, Realme Note 50 4/128, Redmi Note 12 8/256, Redmi A2 3/64, tiga unit  Vivo Y021t 4/64, dan uang tunai senilai Rp.197.000.

“Sedangkan 1 unit HP lainnya, tersangka JH mengaku telah dijual pelaku di Tarutung dengan harga Rp.600.000 untuk biaya pelariannya (JH, red),” tutur juru bicara Polres Taput itu.

Atas kejahatannya (JH, red) itu, Aiptu Walpon Baringbing menegaskan, tersangka JH dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait penangkapan tersangka JH itu, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, hal tersebut berawal dari laporan seorang karyawan pemilik toko ponsel bernama Serena Aprita Kartini (24) atas peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput pada Jumat, 12 April 2024.

Atas laporan itu, Aiptu Walpon Baringbing menuturkan, petugas melakukan penyelidikan dan mendeteksi pelaku melalui dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi.

Setelah mengetahui posisi tersangka yang saat itu diketahui sedang berada di Kota Pematang Siantar, juru bicara Polres Taput itu mengungkapkan, bekerjasama dengan Polres setempat, akhirnya personil Satreskrim Polres Taput mengamankan tersangka JH.

Selanjutnya, juru bicara Polres Taput itu kembali mengungkapkan, tersangka JH diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.

Terakhir kali, ungkap juru bicara Polres Taput itu lagi, tersangka JH diketahui keluar penjara pada 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu, tersangka JH mengaku, aksi pencurian itu terjadi Jumat, 12 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB, dini hari yang dilakukannya sendiri dengan memanjat bangunan toko dari depan dan merusak asbes toko sebagai akses masuk ke dalam toko.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, tersangka JH kembali mengaku, mengambil 10 unit ponsel baru dari dalam toko dan melarikan diri melalui akses masuknya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Waktumu di dunia ada batasnya, sukseslah secepatnya agar bisa membahagiakan orang tuamu saat mereka masih sehat dan panjang umur.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :