Dilaporkan Mencuri, Tipeng dan Tison Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

oleh -326 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – SERGAI | Diduga mencuri, Steven Nababan alias Tipeng (26) dan Tison Manik alias Tison (32) di tangkap Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.

Saat itu, Sabtu (8/5/21), kedua terduga pencuri itu ditangkap petugas di dua lokasi yang berbeda.

Dalam hal ini, Senin (10/5/21), kepada awak media, Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Telukmengkudu AKP J Sagala menuturkan, Steven Nababan dan Tison Manik di tangkap berdasarkan tindaklanjut dari laporan Veronica br Sitanggang (korban) sebagaimana  yang tertuang dalam LP/24/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Teluk Mengkudu, tanggal 31 Maret 2021.

Usai menerima laporan itu, ungkap AKBP Robin Simatupang, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tri Pranata Purba, sejumlah personel Tekab Polsek Teluk Memgkudu langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

“SN alias Tipeng ditangkap dari dalam kebun ubi milik warga, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah. Sedangkan, TM alias Tison diringkus di dekat lokasi penangkapan pertama, sewaktu ia (TM, red) kumpul-kumpul bersama teman-temannya,” ujarnya.

Menurut AKBP Robin Simatupang, saat dilakukan interogasi petugas, kedua pelaku mengaku bersekongkol untuk mencuri sepedamotor Honda Vario 150 warna merah BK 4648 XBA milik korban (Veronica br Sitanggang) dari dalam kediamannya, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah yang saat itu, Minggu, (28/3/2021) korban pergi.

Saat itulah, ungkap AKBP Robin Simatupang lagi, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu bergegas membawa kabur motor matic tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam.

Atas perbuatannya, tegas AKBP Robin Simatupang, kini kedua pria pengangguran (tersangka, red) itu beserta barang bukti (BB) yakni berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (SBO-20/ARS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 750x250
Bagikan ke :