Diduga Memperkaya Diri Dengan Menipu, Oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Diadukan Warga Ke Polres Sergai

oleh -377 views
oleh
Kantor Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [SERGAI] Diduga memperkaya diri sendiri/kelompok dengan cara menipu, oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Sergai.

Saat itu, Senin (24/01/22), mewakili warga yang dinilai juga  menjadi korban penipuan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, dua warga yakni, Harum Melati Br. Barus (55) warga Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Dolok Masihul dan Nurhaidah Jambak (50) warga Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul melaporkan bahwa dirinya telah ditipu dan dirugikan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu.

Atas laporan warga yang dalam hal ini merupakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu, personil Porles Sergai menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Adapun isi Dumas yang ditandatangani Harum Melati Br. Barus dan diterima personil Sium Res. Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022 itu diketahui, sekira 2019 lalu, Harum Melati Br. Barus menyerahkan surat tanah miliknya kepada oknum Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul untuk pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Nasional (Prona).

Ironisnya, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, perempuan berusia 50 tahuan yang bernama Iin  warga Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, meminta dan mengutip uang dari Harum Melati Br. Barus senilai Rp.350 ribu sebagai biaya pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona.

Selain itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) juga meminta uang senilai Rp.50 ribu untuk biaya pengukuran tanah.

Padahal untuk pengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Program Prona itu, diketahui tidak dipungut biaya alias gratis.

Walaupun begitu, melalui Rukayah yang dalam hal ini adik Harum Melati Br. Barus, seluruh uang dengan berjumlah Rp.400 ribu itu diantarkan dan diterima Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin).

Selanjutnya, sekira Juni 2021, Harum Melati Br. Barus yang saat itu melihat Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin), mempertanyakan hasil pengurusan sertifikat surat tanahnya (Harum Melati Br. Barus, red) yang diurus Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) melalui jalur Program Prona sejak 2019 itu.

Menjawab pertanyaan Harum Melati Br. Barus itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) meminta Harum, Melati Br. Barus untuk bersabar.

Merasa masa waktu pengurusan sertifikat tanahnya sudah lama yang dalam hal ini sejak 2019 hingga saat itu 2021 tidak selesai, Melati Br. Barus pun meminta Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) untuk mengembalikan surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu.

Atas permintaan pengembalian surat tanah dan seluruh dan pengurusannya senilai Rp.400 ribu itu, Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) menjawab, seluruh dana kepengurusan sertifikat surat tanah melalui jalur Prona itu, tidak dapat dikembalikan dengan alasan dana tersebut sudah habis di lapangan.

Sedangkan surat tanah milik Harum, Melati Br. Barus dikembalikan Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin) kepada kepada Harum, Melati Br. Barus dan uang senilai Rp.400 ribu milik Harum, Melati Br. Barus untuk biaya pengurusan Sertifikat Surat tanah melalui jalur Prona itu, raib di”telan” oleh Kepling 2, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Iin),

Hal yang sama juga dialami Nurhaidah Jambak yang dalam ini juga mengurus sertifikat surat tanahnya (Nurhaidah Jambak, red) melalui jalur Prona kepada Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang dalam hal ini laki-laki berusia 44 tahun yang bernama Faisal Pulungan warga Lingkungan 5, Kampung Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Untuk biaya pengurusan sertifikat surat tanah milik Nurhaidah Jambak, Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Faisal Pulungan) meminta dan mengutip uang senilai Rp.1 juta kepada Nurhaidah Jambak.

Namun, hingga Dumas yang diterima Polres Sergai tertanggal 24 Januari 2022 itu, sertifikat surat tanah milik Nurhaidah Jambak yang diurus Kepling 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul (Faisal Pulungan) melalui jalur Prona ini, juga belum selesai.

Atas perbuatan kedua oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang dalam hal ini diduga memperkaya diri sendiri/kelompok dengan cara menipu itu, Melati Br. Barus dan Nurhaidah Jambak meminta kepada Kapolres Sergai (AKBP Dr. Ali Machfud) meminta agar laporan (Dumas, red)nya itu ditindaklanjuti serta menindak tegas oknum Kepling yang diduga memperkaya diri dengan cara menipu warga itu. [SBO-11/RS/Tim]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kabahagian adalah kondisi pikiran.”

banner 750x250
Bagikan ke :