Aniaya Roni Alfarizi Hingga Tewas, Seorang Supir Truk Terancam Dipenjara Diatas Lima Tahun

oleh -214 views
oleh
banner 750x250

Satyabhaktionline.com – BELAWAN | Diduga menganiaya hingga korbannya tewas, seorang supir truk terancam dihukum penjara selama 5 tahun lebih.

Terkait itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang, SIK, SH, MH saat menggelar konferensi pers, Kamis (21/10) sore memaparkan, penganiyaan yang dilakukan supir truk yang diketahui berinisial DI (40) itu bermula saat DI melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari, Jalan KL. Yos Sudarso bergerak – gerak.

Karena curiga, DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.

“Setelah tersangka (DI, res) memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, dari balik terpal, keluar seseorang dan langsung melarikan diri,” ungkap AKBP Faisal RH Simatupang.

Kemudian, ungkap AKBP Faisal RH Simatupang lagi, karena terpal masih bergerak, tersangka kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi dan selanjutnya, tersangka turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka.

“Setelah itu warga datang menghampiri tersangka dan mengecek. Ternyata, dibawah truk ditemui korban atas nama Roni Alfarizi sudah tidak bergerak,” ungkap AKBP Faisal RH Simatupang

Melihat itu, AKBP Faisal RH Simatupang menuturkan, warga membawa korban (Roni Alfarizi, red) ke RS Delima Martubung.

“Dua jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia” ungkap Kapolres Pelabugan Belawan itu.

Walaupun kejadian itu berawal saat tersangka melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, Kapolres AKBP Faisal Simatupang menambahkan, seharusnya  setelah satu orang melompat keluar, TSK menghentikan pemukulan itu dan melihat apa yang ada di dalam.

Namun, tutur Kapolres AKBP Faisal Simatupang, tersangka (DI, red) tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya, korban (Roni Alfarizi, red) tidak berdaya dan meninggal dunia di rumah sakit.

“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut. Sedangkan tersangka (DI, red) sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Faisal Simatupang yang saat didampingi Kabag Ops. (Kompol Mustafa Nasutin, SH), Kasat Reskrim (AKP I Kadek HC, SH, SIK, MH), dan KBO Sat Reskrim (Iptu Arifin Purba, SH). (SBO-74/Usman)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Tuhan mempunyau kuasa memberkan apa yang persis dibutuhkan setiap orang.”

banner 750x250
Bagikan ke :