Tingginya Angka Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pemko Tebing Tinggi Berlakukan Aturan Mudik Lebaran

oleh -216 views
oleh
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE – TEBING TINGGI I Hingga 19 April 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tebing Tinggi mencapai 39 kasus.

Demikian rekap data dari Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi yang terungkap dalam Rapat Evaluasi Pengendalian Covid-19 dekaligus Mengantisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 di Kota Tebing Tinggi yang digelar Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM.

Terkait masih tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tebing Tinggi, saat itu, Senin (19/4/2021) di Aula Balai Kota Tebing Tinggi, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan, Pemko Tebing Tinggi akan memberlakukan sejumlah aturan terkait kegiatan Mudik Lebaran 1 Syawal 1442 H bagi warga masyarakat yang ingin mudik ke kota Tebing Tinggi.

Dalam hal ini, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan juga menegaskan, operasi mudik lebaran akan dilakasanakan mulai dari tanggal 1-18 Mei 2021 dengan tetap memegang peraturan dan protocol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah pusat.

“Kita baru saja melakukan rapat hari ini, kita akan melakukan operasi Mudik Lebaran ini secara formal. Insyaallah tanggal 1 sampai 18 Mei 2021. Kita tetap memegang peraturan dan protokol yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat melalui keaktifan Kelurahan dan kecamatan,” ujar Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan.

Sementara itu, kepada awak media usai memimpin rapat, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan mengungkapkan, para satgas di Kelurahan dan di Kecamatan akan bergerak memantau adanya orang-orang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi.

“Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku,” ungkap Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan

Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan atau surat keterangan bebas covid-19, Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan, pemudik tersebut akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri.

“Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya,” tegas Walikota.

Selanjutnya, Walikota Tebing Tinggi juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penyekatan-penyekatan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 di 4 titik pintu masuk Kota Tebing Tinggi yaitu, Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, Pabatu dan Brohol.

“Dengan adanya operasi mudik lebaran, maka diharapkan agar masyarakat patuh dan taat terhadap setiap himbauan dan aturan-aturan yang disampaikan oleh pemerintah sehingga kita dapat mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Walikota H. Umar Zunaidi Hasibuan.

Sementara itu, rapat dihadiri Kajari Tebing Tinggi (Mustaqpirin, MH), Kapolres Tebing Tinggi yang diwakli Kasubag Ops. (Kompol Burju), Danramil 13/TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Sekdako Tebing Tinggi (Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP), Kadis Kominfo (Dedi Parulian Siagian, S.TP, M.Si), perwakilan OPD, Camat dan Lurah se-kota Tebing Tinggi.  (SBO-33/YF)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

banner 750x250
Bagikan ke :