SATYA BHAKTI ONLINE.COM [TEBING TINGGI] – Diduga pelaku kejahatan narkotika, 2 warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di ciduk personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi di Serdang Bedagai (Sergai).
Adapun kedua terduga penjahat narkotika yang diketahui bernama Hermansyah (33) warga Dusun IV, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai Sergai dan Arfansyah (32) warga Tanjung Selamat, Dusun VI, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai itu ditangkap Kamis (24/3) sekira pukul 18.30 WIB di rumah Hermansyah di Dusun IV, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.
Informasinya, penangkapan atas kedua terduga penjahat narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi penangkapan itu sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Menanggapi informasi masayarakat itu, personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung “terjun” ke lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah milik Hermansyah, petugas menemukan barang bukti yakni, 7 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,42 gram (netto) di atas lantai, tepatnya di depan Hermansyah yang saat itu sedang duduk santai.
Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita 1 unit handphone (HP) Nokia warna biru sebagai barang-bukti.
Tidak hanya itu saja, dari Arfansyah yang saat itu berada di rumah Hermansyah, petugas menemukan dan menyita baeang bukti lainnya yakni, 1 plastik klip transparan yg diduga berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone (HP) Advan warna hitam.
Berdasarkan penemuan barang bukti atas kejahatannya itu, Hermansyah yang sehari-harinya diketahui bekerja sebagai supir dan Arfansyah yang sehari-harinya diketahui bekerja sebagai pencari batu sungai itu, diboyong berikut barang bukti tersebut ke Mako Satres. Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan pengembangan serta proses hukum.
Atas kejahatannya itu, Hermansyah dan Arfansyah dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [SBO-28/SS)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang