Biadab… 10 Laki-Laki Bergantian Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur

oleh -290 views
oleh
Biadab... 10 Laki-Laki Bergantian Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur
Biadab... 10 Laki-Laki Bergantian Cabuli Seorang Anak Dibawah Umur
banner 750x250
  • 9 Dari 10 Pelaku Diproses Hukum Fi Polres Tapteng

  • 1 Pelaku Berstatus DPO

 

SATYA BHAKTI ONLINE | TAPANULI TENGAH –

Biadab…! Mungkin kata itu merupakan salah satu ungkapan jika mendengar makin maraknya kasus pencabulan atau pemerkosaan di negeri ini.

Setiap harinya ada saja kasus pencabulan atau pemerkosaan yang terjadi dan korbannyapun beragam.

Mulai dari anak-anak atau anak dibawah umur hingga dewasa turut menjadi pelampiasan nafsu para pelaku.

Yang lebih miris dan memuakkan lagi, ketika kabar pencabulan atau pemerkosaan itu dilakukan lebih dari satu pelaku alias ramai-ramai.

Gadis pelajar merupakan sasaran empuk yang sering kita dengar dalam kasus ini yang salah satunya kini kasusnya diproses hukum di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

 

Terkait itu, Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Teras Mako Polres Tapteng, di dampingi oleh Wakapolres Tapteng (Kompol Kamaluddin Nababan, SH), Kasi Humas (Kompol Horas Gurning) dan Kasat Reskrim Polres Tapteng (AKP Sisworo, SH, MH), Kapolres Tapteng (AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH) dalam konferensi pers nya menuturkan, kini pihaknya (Polres Tapteng) melakukan proses hukum terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban berinisial CDH berdasarkan Laporan Polisi (LP)  atas nama Ria Oktara dengan Nomor : LP/B/252/VII/2023/SPKT/RES TAPTENG POLDASU, tanggal 17 Juli 2023  dan Nomor : LP/B/254/VII/2023/SPKT/RES TAPTENG POLDASU, tanggal 18 Juli 2023.

Atas LP tersebut, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengungkapkan, personil Polres Tapteng menangkap 9 dari 10 terduga pelaku yang dalam hal ini dipersangkakan sebagaimana  yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak.

Adapun ke-9 terduga pelaku cabul itu, AKBP Basa Emden Banjarnahor menuturkan :

  1. ARS alias RAHMAN (19) warga Gang Raflesia Kelurahan Aek Sitiotio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
  2. RSL (21) warga Gang Teratai, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
  3. DA alias DIMAS (21), warga Sititio.
  4. MJW (17), warga Kelurahan Aek Sititio .
  5. FHS (18), warga Kelurahan Aek Sitiotio .
  6. AG (17), warga Kelurahan Budi Luhur, Pandan.
  7. AAM (21), warga Kelurahan Budi luhur, Pandan.
  8. DHB (17), warga Kelurahan Budi Luhur, Pandan.
  9. AHC (17), warga Kelurahan Aek Sitiotio.

Sedangkan 1 terduga pelaku lainnya yakni RT (21) warga Kelurahan Aek Sitio-tio, ungkap AKBP Basa Emden Banjarnahor, belum tertangkap dan kini bestatus DPO.

 

Sedangkan barang bukti yang disita, AKBP Basa Emden Banjarnahor menuturkan,

  • 1 potong celana Jeans Berwarna abu-abu.
  • 1 potong baju sweeter panjang berwarna hitam.
  • 1 potong jilbab hitam.
  • 1 potong Bra/BH berwarna kream.
  • 1 potong celana dalam berwarna kream.
  • 1 potong baju bermotif berwarna.
  • 1 potong celana panjang berarna biru bermotif abu-abu.

Terkait kronologis kejadian, AKBP Basa Emden Banjarnahor memaparkan, kejadian itu bermula, Sabtu, 15 Juli  2023, sekira pukul  01.30 WIB yang saat itu korban yang diketahui siswi SMA berusia 17 tahun itu,  diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku ARS alias Rahman yang selanjutnya diajak ke rumahnya (ARS alias Rahman, red) di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Sesampainya dirumah terduga pelaku ARS alias Rahman, sekira pukul 02.30 WIB, terduga pelaku ARS alias Rahman menyuruh korban untuk istrahat di dalam kamar.

Selanjutnya, terduga pelaku ARS alias Rahman masuk kedalam kamar dan korbanpun disetubuhinya (terduga pelaku ARS alias Rahman).

Kemudian, puas melampiaskan nafsu bejadnya itu, terduga pelaku ARS alias Rahman pun keluar dari kamar dan para terduga pelaku lainnya masuk ke kamar dan korban pun kembali disetubuhi secara bergantian.

Namun, usai para pelaku melampiaskan nafsu bejadnya itu, korban belum berani pulang kerumah, karena Handphone HP nya (korban, red) dipegang dan belum dikembalikan terduga pelaku ARS alias Rahman.

Selanjutnya, Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 01.00 WIB, terduga pelaku ARS alias Rahman kembali membawa korban menginap.

Kali itu,  terduga pelaku ARS alias Rahman membawa korban menginap dirumah teman terduga pelaku ARS alias Rahman di Gang Teratai, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng dan korban kembali disetubuhi secara bergantian oleh terduga pelaku ARS alias Rahman bersama 5 terduga pelaku lainnya yang dalam hal ini teman-teman terduga pelaku ARS alias Rahman.

Adapun kejadian itu bermula saat korban bersama dengan Arjun, Cinta Siregar, dan Aulia Ikhsan berada di Sibuluan yang selanjutnya terduga pelaku ARS alias Rahman datang menjemput dan membawa korban ke rumah terduga pelaku RSL alias Ahmad Lubis di Gang Teratai, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Sesampainya di rumah terduga pelaku RSL alias Ahmad Lubis di Gang Teratai, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng yang saat itu sudah ada sekira 6 orang laki-laki, korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur.

Kemudian, terduga pelaku RSL alias Ahmad Lubis tiba-tiba datanglah Terlapor langsung memeluk dan menyetubuhi korban.

Tidak sampai disitu saja, usai terduga pelaku RSL alias Ahmad Lubis melampiaskan nafsu bejadnya itu, hingga pukul 08.00 WIB, korban kembali disetubuhi secara bergantian oleh terduga pelaku lainnya yakni ARS alias Rahman, DA alias Dimas, FHS dan laki-laki yang tidak dikenali.

Usai para pelaku tersebut melampiaskan nafsu bejadnya itu, korban meminjam HP milik  salah seorang terduga pelaku dan memberitahukan keberadaannya (korban, red) kepada pihak keluarga korban.

Saat itu juga, Senin, 17 Juli   2023, sekira pukul 12.30 WIB, korban dijemput orang tuanya (korban, red) yakni Ria Oktara (pelapor, red).

Kepada Ria Oktara (orang tua korban, red) korban menceritakan kejadian cabul yang dilakukan para terduga pelaku itu kepada dirinya (korban, red).

Mendengar cerita anaknya (korban, red) itu, Ria Oktara (orang tua korban, red) yang keberatan atas perbuatan keji para terduga pelaku itu, melapor ke Polres Tapteng untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengakhiri paparannya itu, Kapolres Tapteng (AKBP Basa Emden Banjarnahor) mengungkapkan, untuk proses hukum selanjutnya, personil Polres Tapteng (penyidik) mengirimkan berkas perkara para terduga pelaku yang dewasa yakni ARS alias Rahman, AAM, FHS dan RSL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.

Selain itu, pungkas AKBP Basa Emden Banjarnahor, Polres Tapteng berkoordinasi dengan pihak Dinas PPA Kabupaten Tapteng untuk melakukan terapi Trauma Healing terhadap korban yang masih kategori anak. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Pengalaman adalah guru yang fair karena ia memberikan ujian terlebih dahulu, baru memberi pelajaran.”

banner 750x250
Bagikan ke :