Diduga Pelaku Pencabulan Anak Berusia 4 Tahun, BP Diciduk Aparat Polres Simalungun

oleh -370 views
oleh
Diduga Pelaku Pencabulan Anak Berusia 4 Tahun, BP Diciduk Aparat Polres Simalungun
Diduga Pelaku Pencabulan Anak Berusia 4 Tahun, BP Diciduk Aparat Polres Simalungun
banner 750x250

SATYA BHAKTI ONLINE | SIMALUNGUN –

Akhirnya, pria berusia 48 tahun yang berinisial BP itu, diciduk aparat Polres Simalungun dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat.Reskrim Polres Simalungun.

Terkait itu, Minggu 28 Januari 2024, Kapolres Simalungun (AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH) melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun (AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan atas diri BP itu.

Dalam hal ini, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memaparkan, penangkapan atas diri BP yang diketahui sempat melarikan diri itu, didasari atas laporan ibu korban yang menyatakan bahwa BP diduga telah mencabuli anaknya yang berusia 4 tahun.

Terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memuturkan, berdasarkan laporan ibu korban yang diketahui berinisial VP (36) itu diketahui, kejadian pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan BP itu terjadi Sabtu 9 Desember 2023 yang bermula saat korban dititipkan di rumah BP (terduga pelaku) di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam hal ini, 2 saksi yakni VP (ibu korban) dan seorang penjaga anak yang berinisial (NS) mengaku, pada malam harinya setelah diambil dari rumah BP (terduga pelaku), korban mengeluh sakit perut dan lemas.

Selanjutnya, Selasa, 26 Desember 2023, saat mandi, korban merasa sakit sekali.

Untuk mengetahui penyebab korban yang merasa sakit sekali itu, orangtua koban bersama keluarga membawa korban untuk pertolongan medis.

Dari hasil Visum et Refertum (VeR) diketahui, kesakitan yang dialami korban yang berusia 4 tahun itu merupakan trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada kelamin korban.

Kemudian, atas dasar hasil VeR yang diindikasi bahwa seseorang  telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap diri korban, VP (ibu korban) melaporkan BP yang dalam hal ini diduga pelaku sebagaimana yang dimaksud dari hasil VeR itu.

Selanjutnya, menindaklanjuti dan menangani laporan VP atas kasus pencabulan terhadap anaknya yang berusia 4 tahun itu, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, aparat dari Unit PPA Sat.Reskrim Polres Simalungun mendapat laporan tentang keberadaan BP (terduga pelaku) di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan BP (terduga pelaku) itu, Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, personil Unit IV Sat.Reskrim Polres Simalungun berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut

Namun, saat itu, BP (terduga pelaku) tidak berada di alamat yang dimaksud.

Walaupun begitu, bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat. Reskrim Polres Simalungun, akhirnya personil Unit IV Sat.Reskrim Polres Simalungun berhasil mengetahui keberadaan BP (terduga pelaku)

Saat itu, sekira pukul 15.30 WIB, BP (terduga pelaku) yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai itu, di tangkap dan diboyong ke Mako Sat.Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu.

Mengakhiri paparannya itu, mewakili Kapolres Simalungun (AKBP Choky Sentosa Meliala), Kasat Reskrim Polres Simalungun (AKP Ghulam Yanuar Lutfi) menegaskan, kasus pencabulan anak dibawah umur itu  agar menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual. (SBO-06)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Masa depan adalah milik mereka yang menyiapkan hari ini.”

banner 750x250
Bagikan ke :