Diduga Pelaku Pencabulan Anak Berusia 4 Tahun, BP Diciduk Aparat Polres Simalungun

oleh -616 views
oleh
Diduga Pelaku Pencabulan Anak Berusia 4 Tahun, BP Diciduk Aparat Polres Simalungun
Diduga Pelaku Pencabulan Anak Berusia 4 Tahun, BP Diciduk Aparat Polres Simalungun
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | SIMALUNGUN –

Akhirnya, pria berusia 48 tahun yang berinisial BP itu, diciduk aparat Polres Simalungun dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat.Reskrim Polres Simalungun.

Terkait itu, Minggu 28 Januari 2024, Kapolres Simalungun (AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH) melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun (AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan atas diri BP itu.

Dalam hal ini, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memaparkan, penangkapan atas diri BP yang diketahui sempat melarikan diri itu, didasari atas laporan ibu korban yang menyatakan bahwa BP diduga telah mencabuli anaknya yang berusia 4 tahun.

Terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, AKP Ghulam Yanuar Lutfi memuturkan, berdasarkan laporan ibu korban yang diketahui berinisial VP (36) itu diketahui, kejadian pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan BP itu terjadi Sabtu 9 Desember 2023 yang bermula saat korban dititipkan di rumah BP (terduga pelaku) di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam hal ini, 2 saksi yakni VP (ibu korban) dan seorang penjaga anak yang berinisial (NS) mengaku, pada malam harinya setelah diambil dari rumah BP (terduga pelaku), korban mengeluh sakit perut dan lemas.

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :