Diduga Komplotan Genk Motor dan Curas, 8 Tersangka Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumut

oleh -405 views
oleh
Diduga Komplotan Genk Motor dan Curat, 8 Tersangka Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumut
Diduga Komplotan Genk Motor dan Curat, 8 Tersangka Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumut
banner 750x250
  • 8 Terduga Pelaku Positif Narkoba
  • 6 dari 8 Tersangka Ditahan di Polres Binjai

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Akhirnya, 8 terduga komplotan genk motor dan pelaku pencurian kekerasan (curas) itu, di bekuk Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut

Terkait itu, Selasa 30 Januari 2024, kepada wartawan, Kapolda Sumut (Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi) melalui Kabid Humas (Kombes Pol Hadi Wahyudi) memaparkan, kedelapan orang komploton geng motor yang ditangkap itu melakukan aksi kejahatan di Kota Medan, Binjai dan Langkat.

Dalam hal ini, juru bicara Polda Sumut itu menjelaskan, penangkapan atas para tersangka itu berawal saat Tim dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

Hasilnya, Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 2 tersangka berinisial RP alias Batak dan AS alias CS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat yang dalam hal ini merupakan komplotan dari enam pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan ditahan di Polres Binjai yang dalam hal ini mengakui mereka (para tersangka) melakukan kejahatan dengan merampok sepeda motor milik korban.

Adapun keenam tersangka yang telah ditahan di Polres Binjai itu berinisial FS, NA, EET, M, D dan D.

Terkait kejahatan yang dilakukan para tersangka, juru bicara Polda Sumut itu kembali megungkapkan, komplotan Genk Motor yang ditangkap itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat dengan modus konvoi yang selanjutnya mengancam menggunakan senjata tajam, lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

Sedangkan hasil dari kejahatannya (para tersangka) itu, digunakan untuk membeli narkoba.

Sementara itu, saat dilakukan test urine, para tersangka terbukti positif (narkoba) dan jini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (red).

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Apapun impian atau harapan kita, dapat menjadi milik kita di surga yang indah melebihi dunia.”

banner 750x250
Bagikan ke :