Satyabhaktionline.com | TEBING TINGGI –
Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) dibekuk Sarnatkoba Polres Tebing Tinggi.
Terkait itu, Jumat (3/6), Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi (AKP Happy Margowati Suyono), melalui Kasi Humas (AKP Agus Arianto) memaparkan, IRT yang diketahui berinisial DI alias Dewi (46) warga Jalan Pulau Sambu Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi itu, dibekuk Sarnatkoba Polres Tebing Tinggi
Dalam paparannya itu, Kasi Humas (AKP Agus Arianto) mengungkapkan, DI alias Dewi ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa 11 paket plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,44 gram. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Terangilah hidup kita dengan menerangi hidup orang lain.”