JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Adi Candra alias Candra Terdakwa Kasus Penyerangan dan Penembakan Dengan Pidana Penjara 8 Tahun

oleh -484 views
oleh
banner 1000x300
  • Para Pelaku Lainnya Dan Barang Bukti Dalam Pencarian

 

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhir majelis hakim menjatuhkan vonis (putusan) dengan hukuman selama 8 tahun penjara kepada terdakwa Adi Candra alias Candra (40) warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Demikian terungkap, Senin 07 Agustus 2023, saat Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang dengan agenda vonis (putusan) majelis hakim yang digelar secara virtual di PN Lubuk Pakam.

Dalam sidang vonis (putusan) majelis hakim PN Lubuk Pakam yakni Asraruddin Anwar, SH, MH (Hakim Ketua) didampingi Marsal Tarigan, SH, MH (Hakim Anggota) bersama Riziyanti, SH (Hakim Anggota) diketahui, Adi Candra alias Candra yang dalam hal ini satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam itu terbukti bersalah melakukan kejahatan yakni penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan Dakwaan Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHPidana sebagaimana yang disebutkan dalam tuntutan JPU (Sumber Jaya Togatorop, SH, MH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Sementara itu, dalam tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang itu, Sumber Jaya Togatorop, SH, MH menuntut satu dari terduga pelaku penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang kini menjadi terdakwa di PN Lubuk Pakam (terdakwa Adi Candra alias Candra) itu dengan pidana (hukuman) selama 6 tahun penjara.

Namun, dengan mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan serta keterangan para saksi yakni, Effendi (saksi pelapor), M Yogi Lubis (saksi), Rachul Inganta Barus (saksi), Linda Nasution (saksi), Windy Adinda Purba, Ferdian Efendi alias Fery (saksi Korban) dan Gusnawan alias Ocoy (saksi korban), majelis hakim PN Lubuk Pakam itu dalam vonis (putusan)nya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adi Candra alias Candra dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

banner 1000x200 banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :