Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi

oleh -1,118 views
oleh
Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi
Dinilai Tidak Terima Atas Vonis Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Diduga Massa Kelompok Kepot Serang dan Ancam Para Saksi
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | GALANG (DELI SERDANG) –

Tanpa jelas diketahui penyebabnya apa, sekelompok massa yang diduga “Kelompok Kepot” menyerang rumah salah satu warga di Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, penyerangan yang dilakukan massa Kelompok Kepot itu diduga disebabkan karena vonis (putusan) Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang menghukum terdakwa Adi Candra alias Candra yang dalam hal ini diduga salah seorang dari Kelompok Kepot.

Selain itu, diduga dilakukan seorang yang diketahui berinisial APN alias Kepot, salah seorang warga lainnya di Dusun V Kampong Cempedak, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang diancam.

Adapun warga Dusun V Kampong Cempedak, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang diancam itu diketahui bernama M Yogi Lubis.

Dalam hal ini, M Yogi Lubis diketahui salah seorang saksi atas penyerangan dan penembakan yang dilakukan segerombolan orang di Dusun V, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 17 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB lalu yang kini telah diputus Majelis Hakim PN Lubuk dengan menjatuhkan hukuman kepada salah seorang pelaku yakni terdakwa Adi Candra alias Candra dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun yang selanjutnya divonis (putus) Majelis Hakim PN Lubuk Pakam dengan hukuman penjara.

Terkait itu, informasi yang diketahui, penyerangan tersebut terjadi Selasa 8 Agustus 2023 yang bermula dari penyerangan di Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang yang ditempati Perdian Efendi alias Fery.

Saat itu, Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB, rumah Perdian Efendi alias Fery diserang sekelompok massa yang diduga dari Kelompok Kepot.

Tidak terima atas penyerangan itu, sekira pukul 10.00 WIB, dihari yang sama, sekira 25 orang massa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) yakni Pemuda Pancasila (PP) berkumpul di rumah Perdian Efendi alias Fery yang dalam hal ini diketahui Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Galang, Kabupaten Galang untuk melakukan serangan balasan.

Untungnya, sebelumnya serangan balasan itu terjadi, para personil dari Polresta Deli Serdang dan Polsek Galang tiba dilokasi kediaman Ketua PAC PP Kecamatan Galang meredam situasi, sehingga serangan balasan itu tidak terjadi dan situasipun kembali kondusif.

banner 950x300 banner 1000x300 banner 1000x300
Bagikan ke :