-
JPU Banding
-
Sidang Dinilai Dipaksakan
SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –
Akhirnya, terduga bandar sabu (narkoba, red) itu divonis bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Padahal, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut terdakwa Ilham Sirait alias Kecap yang dalam hal ini terduga bandar narkoba berupa sabu-sabu seberat 16 kg itu, dengan pidana mati.
Menanggapi vonis hukuman Majelis Hakim PN Kisaran yang membebaskan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap dari tuntutan JPU itu, akhirnya JPU dari Kejari Asahan mengajukan proses hukum banding.
Demikian terungkap pada persidangan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yakni Halida Rahardini selaku Majelis Hakim Ketua bersama Antony dan Irse yang keduanya selaku Majelis Hakim Anggota, Jumat 04 Agustus 2023.
Sementara itu, sidang yang digelar Majelis Hakim PN Kisaran dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) itu dinilai dipaksakan.
Dalam hal ini, Kasie Intel Kejari Asahan (Aguinaldo Marbun) menuturkan, seharusnya sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) itu digelar Senin 07 Agustus 2023.
Namun, ungkap Kasie Intel Kejari Asahan itu lagi, Jumat 04 Agustus 2023, pihaknya (Kejari Asahan, red) diberitahu oleh pihak PN Kisaran untuk menghadiri dan mengikuti sidang pidana penyalahgunaan Narkotika dengan agenda pembacaan vonis hukuman atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) yang digelar saat itu juga (Jumat 04 Agustus 2023, red).Atas pemberitahuan itu, Aguinaldo Marbun mengaku terkejut.
Padahal, ungkap Aguinaldo Marbun, saat itu, Jumat 04 Agustus 2023, tidak ada sidang.
Walaupun begitu, ungkap Aguinaldo Marbun lagi, selaku JPU, pihaknya (Kejari Asahan, red) tetap mengahadiri panggilan sidang sebagaimana pemberitahuan dari pihak PN Kisaran itu.
Sementara itu, menanggapi sidang pidana penyalahgunaan Narkotika dengan agenda pembacaan vonis hukuman atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) yang digelar Jumat 04 Agustus 2023 itu, Majelis Hakim Anggota (Antony) yang juga sebagai juru bicara PN Kisaran membantah yang dalam hal ini menyebutkan bahwa sidang tersebut tidak dipaksakan.
Menurut juru bicara PN Kisaran itu, sidang tersebut digelar mengingat masa penahanan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) akan berakhir 12 Agustus 2023.
Karena itu, ungkap juru bicara PN Kisaran itu lagi, PN Kisaran menganbil inisiatif untuk segera menyidangkan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu).
Jadi, tegas juru bicara PN Kisaran itu, sidang tersebut bukan sidang yang dipaksakan.
Untuk diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya, terduga bandar sabu-sabu (Ilham Sirait alias Kecap) mengaku bahwa narkoba berupa sabu-sabu seberat 16 kg itu adalah benar miliknya (Ilham Sirait alias Kecap, red).
Namun, diduga BAP yang baru, Majelis Hakim membaca BAP tersebut dengan kalimat bahwa Ilham Sirait alias Kecap tidak pernah mengakui sabu-sabu seberat 16 kg tersebut adalah miliknya (Ilham Sirait alias Kecap, red).
Hal tersebut menunjukkan bahwa BAP yang dibaca Majelis Hakim PN Kisara tersebut jauh berbeda dengan hasil BAP sebelumnya.
Dalam hal ini, berdasarkan BAP dari penyidik diketahui, pada 18 September 2022 lalu, Ilham Sirait alias Kecap menerima tawaran pekerjaan dari Sangkot untuk mengambil Narkotika berupa sabu-sabu dari perairan Malaysia.
Selanjutnya, dengan mengajak Adi, sabu-sabu tersebut diantarkan ke Indonesia.
Ajakan itupun disetujui Adi yang kemudian pada 18 September 2022 lalu, Ilham Sirait alias Kecap dan Adi bertemu ditangkahan bagan Asahan dan membicarakan bahwa upah pengantaran sabu-sabu yang akan diberikan Sangkot senilai Rp.1,5 juta perkilogram.
Kemudian, sepakat dengan tawaran dan upah yang diberikan, Andi pun berangkat mengambil sabu-sabu itu ke perairan Malaysia dengan sampan kayu.
Sesampainya di perariran perbatasan Indonesia-Malaysia, 2 orang warga Malaysia yang dalam hal ini diduga kurir memindahkan 2 goni berisi sabu-sabu seberat 16 kg ke sampan milik Andi.
Selanjutnya, 2 goni berisi Sabu seberat 16 kg itupun dibawa Andi dari perbatasan yang kemudian Andi memindahkan 2 goni berisi sabu seberat 16 kg itu ke kapal yg dikemudikan Nanda Sirait.
Merasa perbuatannya itu telah tercium polisi, Nanda Sirait menyandarkan kapal yang dikemudikannya itu di tangkahan bagan Asahan dan melarikan diri.
Akhirnya, polisi pun menemukan kapal milik Nanda Sirait itu berikut sabu-sabu seberat 16 kg yang dibawanya (Nanda Sirait, red) itu .
Namun berkat kerja keras atas penemuan kapal milik Nanda Sirait berikut sabu-sabu seberat 16 kg itu, polisi yang bermula menganggap penemuan kapal berikut sabu-sabu seberat 16 kg itu merupakan barang tak bertuan, akhirnya polisi berhasil menangkap Sangkot, Andi dan Nanda Sirait yang selanjutnya diproses hukum dan disidangkan di pengadilan sebagai terdakwa.
Dari hasil persidangan di PN Kisaran hingga proses hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT), terdakwa Sangkot divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sedangkan terdakwa Andi dan terdakwa Nanda Sirait divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Anehnya, terduga bandar sabu-sabu (Ilham Sirait alias Kecap) yang terkahir ditangkap polisi itu, kini vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kisaran. (red)
Penulis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik malu sesaat daripada hancur selamanya. Berusahalah di waktu muda supaya nanti di waktu tua tinggal menikmati hasilnya.”