Melawan Dan Membahayakan Saat Ditangkap, 2 Terduga Pencuri, Ditembak Polres Asahan

oleh -307 views
oleh
Melawan Dan Membahayakan Saat Dutangkap, 2 Terduga Pencuri, Ditembak Polres Asahan
banner 750x250
  • 2 Terduga Pencuri Diketahui Residivis Kambuhan

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [ASAHAN] – Karena melawan saat dilakukan penangkapan dan membahayakan petugas, 2 terduga pencuri ditembak dilokasi dan waktu yang berbeda.

Terduga pencuri yang diketahui bernama dengan inisial A (20) warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan

Dalam hal ini, seorang terduga pencuri yang diketahui bernama dengan inisial A (20) warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Kamis (24/3) sekira pukul 15.00 WIB lalu, terpaksa di beri tindakan keras dengan tembakan terukur oleh personil Polres Asahan, karena melawan dan membahayakan petugas saat ditangkap di rumahnya (“A”, red).

Adapun penangkapan dan penembakan terukur atas diri “A” yang sehari-harinya berkerja sebagai nelayan itu diketahui berawal dari laporan seorang warga yakni Ahmad Fadli Armaya (20) yang melaporkan “A” yang diduga telah mencuri di dalam rumahnya (Ahmad Fadli Armaya, red) di Dusun V, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Atas kejadian yang terjadi Kamis (17/3) sekira pukul 08.00 WIB itu, Ahmad Fadli Armaya mengaku kehilangan 1 unit handphone (HP) merk Vivo Y33s, warna midday dream dengan nilai sekira Rp 4.700.000  yang diduga dicuri “A” melalui jendela kamar rumah Ahmad Fadli Armaya.

Menanggapi laporan itu, petugaspun melakukan penyelidikan yang selanjutnya Kamis (24/3) sekira pukul 15.00 WIB, petugas yang mendapat informasi keberadaan “A” sedang berada dirumahnya (“A”, red), langsung “terjun” ke lokasi dan menangkap “A” dari rumahnya (“A”, red) di Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan itu.

Sayangnya, saat petugas menangkap, “A” memberikan perlawanan.

Akhirnya, dikarenakan pelawanan “A” itu dapat membahayakan petugas, maka dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak “A” secara terukur.

Kemudian, guna mendapatkan perobatan atas luka tembakan terukur yang dialaminya itu, “A” dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran yang selanjutnya di boyong ke Mako Satreskrim Polres Asahan diproses hukum.

Kepada petugas, “A” mengaku, pada 2020 lalu, dia (“A”, red) pernah di vonis dengan hukuman penjara salama 10 bulan, karena mencuri.

Terduga pencuri yang diketahui berinisial DI alias Dedi Bokir (32) warga Jalan Sei Asahan Kelutahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat

Sementara itu, satu terduga pencuri lainnya lagi yang diketahui berinisial DI alias Dedi Bokir (32) warga Jalan Sei Asahan Kelutahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat juga terpaksa ditembak secara terukur oleh personil Polres Asahan karena melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap.

Informasinya, penangkapan dan penembakan terukur atas diri Dedi Bokir itu diketahui berawal dari laporan seorang warga yakni Irwan (29) warga Jalan Sei Asahan No. 14 A, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang melaporkan barang barang yang ada didalam rumah seperti mesin kulkas, 1 buah tabung gas ukuran 12 kilogram, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristie warna silver, 1 buah helm LTD warna merah, 2 buah Velg Sepeda motor, 2 unit lampu sen depan Yamaha Vixion, 2 unit lampu sen belakang Yamaha Vixion, 1 unit kipas angin merk GMC dan 1 buah pintu kamar mandi terbuat dari alumunium telah hilang dari dalam rumahnya (Irwan, red) yang kesemuanya itu bernilai sekira Rp. 5.500.000.

Terkait pelakunya, Irwan menduga DI alias Dedi Bokir sebagai pelaku yang mencuri barang-barangnya (Iwan, red) itu.

Menanggapi laporan itu, petugaspun melakukan penyelidikan yang selanjutnya Kamis (24/3) sekira pukul 17.00 WIB, petugas yang mendapat informasi keberadaan DI alias Dedi Bokir di Jalan Ali Syahbana Kelurahan Mutiara langsung “terjun” ke lokasi yang dimaksud.

Sayangnya, saat ditangkap, DI alias Dedi Bokir memberikan perlawanan dan membahayakan petugas.

Akhirnya, dikarenakan pelawanan “A” itu membahayakan petugas, maka dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak DI alias Dedi Bokir secara terukur.

Kemudian, guna mendapatkan perobatan atas luka tembakan terukur yang dialaminya itu, DI alias Dedi Bokir dibawa ke Rumah Sakit Umum Kisaran yang selanjutnya di boyong ke Mako Satreskrim Polres Asahan diproses hukum.

Sebagai barang bukti kejahatannya (DI alias Dedi Bokir, red), petugas menemukan dan mengamankan 1 unit kipas angin warna hitam Merk GMC, martil dan kunci pas.

Sementara itu, kepada petugas, Dedi Bokir yang diketahui merupakan residivis yang sebelumnya (2019 lalu, red) pernah ditangkap atas perkara kasus 363 KUHPidana itu

mengaku, aksi pencurian barang-barang milik Iwan itu dilakukannya bersama temannya berinisial P dan F yang kini diburon dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, kepada P dan F, Polres Asahan meminta untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur. [SBO-83/ATP]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Gunakan waktu untuk mengejar hal-hal yang lebih berguna.”

banner 750x250
Bagikan ke :